DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Perjanjian Perjalanan Umroh ( Study Kasus Putusan Nomor : 72/Pdt.G/2-17/PN-Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Sitompul, Filza Khalisah
Subject
default 
Datestamp
2019-10-08 03:41:16 
Abstract :
Perjanjian perjalanan umroh yang diselenggarakan oleh PT. Hijrah Haramain mengalami kendala, diawali dengan penjadwalan keberangkatan yang sudah dijanjikan, yaitu pada bulan januari dan bulan april 2015, tetapi biro perjalanan umroh tersebut tidak memberangkatkan para calon jamaah untuk melaksanakan ibadah umroh, yang mengakibatkan para cara calon jamaah umroh ini mendatangi berkali-kali kantor biro perjalanan umroh tersebut untuk menanyakan kepastian jatuh tempo jadwal keberangkatan perjalananan umroh tersebut. perbuatan para pihak yang menjanjikan pemberangkatan umroh tidak memenuhi kewajibannya (Prestasi) sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati oleh Biro perjalanan umroh dengan para calon jamaah umroh semetara di sisi lain para calon jamaah umroh ini sudah melunasi biaya keberangkatan umroh tersebut sesuai perjanjian dan telah dikualifikasikan sebagai sebuah perbuatan ingkar janji(Wanprestasi). Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi terhadap perjanjian perjalanan umroh pada Putusan Nomor :72 Pdt G/2017/PN.Mdn, bagaimana pertimbangan hakim terhadap Wanprestasi perjanjian perjalanan umroh pada Putusan Nomor :72 Pdt G/2017/PN.Mdn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan tentang bentuk wanprestasi perjanjian perjalanan umroh pada Putusan Nomor:72 Pdt G/2017/PN yaitu debitur tidak melakukan prestasi sama sekali. Pertimbangan hakim terhadap Wanprestasi perjanjian perjalanan umroh pada Putusan Nomor :72 Pdt/ G/2017/PN. Mdn. Menyatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat (error in persona), gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel) gugatan para penggugat didasarkan pada dasar hukum dan dasar fakta yang tidak jelas sehingga perumusan gugatan penggugat menjadi kabur. Berdasarkan hal-hal yang terdapat di dalam putusan gugatan para penggugat a quo atau cacat formil, kabur atau tidak jelas, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.019.550.- (dua juta Sembilan ratus lima ratus lima puluh rupiah). 

Institution Info

Universitas Medan Area