Abstract :
Tanggung jawab hukum penyewa terhadap kerusakan kios atau toko
yang disewakan pedagang pasar pusat pasar Medan mengacu pada suatu
perjanjian antar pihak. Namun dalam hal ini, apabila terjadi kerusakan yang
diakibatkan oleh bencana alam akan ditanggung oleh Perusahaan Daerah Pasar,
sedangkan bila kerusakan diakibbatkan oleh penyewa, penyewa berkewajiban
melakukan perbaikan terhadap kios atau toko yang rusak. Berdasarkan hal
tersebut rumusan yang dilakukan peneliti yaitu bagaimana aturan hukum terhadap
tanggung jawab sewa menyewa kios atau toko di Pasar Pusat Pasar Kota Medan
oleh Perusahaan Daerah Pasar, bagaimana pertanggung jawaban terhadap
kerusakan pada kios atau toko Perusahaan Daerah terhadap pedagang Pusat Pasar.
Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yaitu yuridis
empiris dengan analisi data deskriptif kualitatif serta studi kepustakaan (Library
Research) tentang perjanjian sewa menyewa dan penelitian lapangan (Field
Research) yaitu wawancara terkait perjanjian sewa menyewa. Sedangkan hasil
penelitian dari pembahasan sebagai berikut aturan hukum mengenai tanggung
jawab sewa menyewa yaitu tidak dapat menambah atap tanpa izin, meninggalkan
jualan dijalan umum yang tidak khusus untuk itu, menjual barang-barang yang
tidak sesuai dengan stand atau kios yang disewa. Kerusakan pada Pasar maka
akan dilakukan perbaikan oleh Perusahaan Daerah tetapi jika kerusakan itu terjadi
dikarenakan akibat bencana yang terjadi dan tidak membayar kontribusi serta
disediakan tempat penampungan untuk berjualan sementara, jika kerusakan
dilakukan oleh penyewa maka penyewa berkewajiban memperbaiki kios atau
stand yang disewanya.