DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Hukum Penyewa Terhadap Kerusakan Kios atau Toko di Pusat Pasar Medan (Studi Perusahaan Daerah Pasar Pusat Pasar Kota Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Sirait, Desi
Subject
perusahaan daerah pasar 
Datestamp
2019-10-08 03:46:52 
Abstract :
Tanggung jawab hukum penyewa terhadap kerusakan kios atau toko yang disewakan pedagang pasar pusat pasar Medan mengacu pada suatu perjanjian antar pihak. Namun dalam hal ini, apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam akan ditanggung oleh Perusahaan Daerah Pasar, sedangkan bila kerusakan diakibbatkan oleh penyewa, penyewa berkewajiban melakukan perbaikan terhadap kios atau toko yang rusak. Berdasarkan hal tersebut rumusan yang dilakukan peneliti yaitu bagaimana aturan hukum terhadap tanggung jawab sewa menyewa kios atau toko di Pasar Pusat Pasar Kota Medan oleh Perusahaan Daerah Pasar, bagaimana pertanggung jawaban terhadap kerusakan pada kios atau toko Perusahaan Daerah terhadap pedagang Pusat Pasar. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yaitu yuridis empiris dengan analisi data deskriptif kualitatif serta studi kepustakaan (Library Research) tentang perjanjian sewa menyewa dan penelitian lapangan (Field Research) yaitu wawancara terkait perjanjian sewa menyewa. Sedangkan hasil penelitian dari pembahasan sebagai berikut aturan hukum mengenai tanggung jawab sewa menyewa yaitu tidak dapat menambah atap tanpa izin, meninggalkan jualan dijalan umum yang tidak khusus untuk itu, menjual barang-barang yang tidak sesuai dengan stand atau kios yang disewa. Kerusakan pada Pasar maka akan dilakukan perbaikan oleh Perusahaan Daerah tetapi jika kerusakan itu terjadi dikarenakan akibat bencana yang terjadi dan tidak membayar kontribusi serta disediakan tempat penampungan untuk berjualan sementara, jika kerusakan dilakukan oleh penyewa maka penyewa berkewajiban memperbaiki kios atau stand yang disewanya. 

Institution Info

Universitas Medan Area