Abstract :
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan badan yang menyelesaikan sengketa konsumen melalui cara di luar pengadilan. BPSK merupakan bagian daripada lembaga yudisial. Namun begitu, hal tersebut menggambarkan bahwasannya keputusan BPSK tidak memiliki kepastian hukum sehinggatidak berwenang dalam mengadili putusan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penyelesaian Sengketa dalam memutus perkara perjanjian pembiayaan konsumen, dan Bagaimana Putusan Majelis Hakim pada penyelesaian sengketa Pembiayaan Konsumen dalam Putusan No.4/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum danjuga bahan-bahan kuliah serta peraturanperaturan tentang tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan penelitian kelapangan dalam hal ini penulis melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsiyaitu Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan Pembiayaan Konsumen Dengan Konsumen Dalam Putusan No.4/Pdt.sus-BPSK/2017/PN.Mdn. Hasil Penelitian ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji) karena yang berkaitan dengan wanprestasi bukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK. Maka dari itu, penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Pada Putusan No. 4/Pdt.sus-BPSK/2017/PN.Mdnpermasalahan yang timbul adalah menyangkut perjanjian kredit yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk melakukan pembayaran kembali/angsuran kredit, tetapi debitur tidak penuhi perjanjian, dan disebut wanprestasi (ingkar janji), jadi debitur merasa keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara perjanjian pembiayaan kosnumen.