Abstract :
Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tidak diharapkan yang
melibatkan paling sedikit satu kendaraan bermotor pada satu ruas jalan dan
mengakibatkan kerugian material bahkan sampai menelan korban jiwa. Sehingga
upaya restorative justice yang paling utama disarankan terhadap pendekatan untuk
keadilan bagi korban dan pelaku, dikarenakan konsep restorative justice melibatkan
berbagai pihak untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait dengan tindak
pidana yang dilakukan oleh masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui ketentuan Penerapan Restorative Justice terhadap perkara kecelakaan
lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Wilayah Kepolisian Sektor Medan
Kota dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Kepolisian Sektor
Medan Kota Dalam Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice terhadap
kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
studi kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan berdasarkan bahan-bahan
bacaan, seperti buku-buku, undang-undang, jurnal dan pendapat para ahli
hukum dan akademis yang bersifat ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang
dibahas dalam penulisan skripsi ini. Studi lapangan (Field Research), yaitu
penelitian yang dilakukan secara langsung yaitu pada Kepolisian Sektor Medan
Kota dengan melakukan pengumpulan data informasi dan keterangan-keterangan
dari wawancara dengan pimpinan kepolisian sektor medan kota dan mencari contoh
kasus yang terkait dengan judul skripsi. Berdasarkan hasil penelitian ketentuan
penerapan yang dilakukan kepolisian di Wilayah Polsek Medan Kota terhadap
kasus kecelakaan lalu lintas di sarankan diselesaikan dengan pendekatan restorative
justice agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan dan banyaknya kasus masuk
pada pengadilan maka kepolisian di wilayah Polsek Medan Kota diselesaikan
melalui perdamaian yang dilakukan pihak korban dengan pelaku secara perdamaian
serta didampingi oleh pihak kepolisian Polsek Medan kota sehingga kasus tersebut
tidak dilanjutkan kepengadilan. Hambatan - hambatan dalam pelaksanaan
penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice
adalah sulitnya pencarian saksi banyak terjadi pada kecelakaan yang terjadi di
daerah yang sepi dan gelap, maka sangatlah sulit mencari saksi yang melihat
langsung peristiwa kecelakaan tersebut. Alat bukti disekitar TKP dan petunjuk-petunjuk
lain kurang kuat untuk mengungkapkan suatu peristiwa kecelakaan yang
mengakibatkan korbannya meninggal dunia, bahwa pihak korban dengan pelaku
telah melakukan perdamaian dengan mengganti rugi segala kerusakan atau sakitnya
pihak korban sesuai dengan yang sudah disepakati dihadapi pihak kepolisian Polsek
Medan Kota.