Abstract :
Pasar swalayan sebagai perusahaan eceran (retail) tentunya juga harus bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan hukum dalam memasarkan produk makanan atau minuman sesuai standar nasional Indonesia termasuk kaitannya dengan produk-produk yang kedaluwarsa, selain itu pasar swalayan juga harus dapat memberikan penyelesaian yang tidak merugikan konsumen apabila konsumen mengajukan tuntutan dan atau ganti rugi atas produk tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya koperasi syariah 212 Mart cabang Medan Baru dalam melakukan perlindungan hukum terhadap kehalalan produk makanan dan minuman yang dijual, bagaimana upaya Koperasi Syariah 212 Mart Cabang Medan Baru dalam melakukan perlindungan hukum terhadap kehalalan produk makanan dan minuman yang dijual, dan bagaimana upaya penyelesaian masalah bagi konsumen atas produk makanan dan minuman kadaluwarsa yang dijual di Koperasi Syariah 212 Mart Cabang Medan Baru.
Pada penelitian ini data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research). Dalam penelitian pustaka yaitu melakukan penelitian dengan berbagai sumber bacaan seperti buku-buku, karangan-karangan ilmiah, serta pendapat-pendapat para sarjana. Dan peneltian lapangan (field research) dalam melakukan penelitian lapangan, penulis melakukan studi langsung ke Koperasi Syariah 212 Mart Cabang Medan Baru yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen.
Agar konsumen dapat melindungi dirinya sendiri dari segala bentuk akibat negatif yang diakibatkan oleh mengkonsumsi makanan yang dikonsumsinya. Dan usaha ritel Koperasi Syariah 212 Mart cabang medan baru harus menjaga kualitas dan kelayakan dari makanan yang halal sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan. Apabila secara terbukti telah merugikan konsumen harus adanya pengenaan sanksi-sanksi agar tidak melakukan kesalahan tersebut dikemudian hari. Selain itu pemerintah diharapakan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap konsemen yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan, dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.