Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah “Untuk mengetahui dan memahami Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dan Untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menerapkan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Jenis penelitian yg digunakan adalah deskriptif, yaitu penelitian yand dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antara variabel satu dengan variabel lain. Populasi dalam penelitian ini adalah Badan Pengelola Pajak dan Rertibusi Daerah Kota Medan. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pengelola Pajak dan Rertibusi Daerah Kota Medan pada tahun 2016. Jenis data yang digunakan adalah kuantitatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Teknik Pengumpulan yang peneliti gunakan secara wawancara dan dokumentasi. Teknik Analisis Data yang dilakukan peneliti yaitu analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi yang diberikan dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Pajak Bumi dan Bangunan tentang sanksi administratif perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar kewajiban membayar pajak. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak dalam jangka waktu satu bulan setelah jatuh tempo, dan maksimal denda itu sebanyak 48% setiap bulannya apabila tidak membayar setelah jatuh tempo, dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajaknya.