Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak terkait
PPh Pasal 21 karyawan yang dapat menghemat beban pajak yang dibayar
PT. TASPEN (Persero) KCU Medan. Data yang digunakan diperoleh dari
perusahaan adalah payroll gaji, rekapitulasi gaji tahunan, kebijakan perusahaan,
visi misi perusahaan, dan laporan laba rugi pada tahun 2015. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif, dimana metode
ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengintepretasikan data,
sehingga memberikan keterangan lengkap bagi pemecah masalah yang dihadapi.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan beban pajak
PT. TASPEN (Persero) KCU Medan apabila menerapkan metode gross, sebesar
Rp 47.072.093.290,- dan setelah menerapkan perencanaan pajak dengan metode
gross up, menurun menjadi Rp 46.907.066.240,-. Selisih beban pajak tersebut
menjadi penghematan pajak yang diperoleh sebesar Rp 165.027.050,- atau sebesar
0,35%. Penerapan perencanaan pajak dengan metode gross up sangat
menguntungkan perusahaan karena memberikan penghematan beban pajak yang
lebih besar dibandingkan sebelum penerapan perencanaan pajak.