Abstract :
Pencabulan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya. Tindak pidana pencabulan terus berkembang hingga sekarang. Pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu perlu dikaji secara lebih mendalam mengenai kekerasan itu sendiri supaya dapat dicari akar permasalahan yang sesungguhnya yang kemudian dapat digunakan untuk mencari penyelesaian dari kasus yang terjadi dan upaya perlindungan hukum bagi korban tindakan kekerasan. Sexual Hardness berarti perbuatan seksual yang tidak diinginkan oleh si penerima, dimana di dalam terdapat ancaman, tekanan, tidak menyenangkan dan tidak bebas. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk Perlindungan Hukum terhadap korban dan Bagaimana Akibat Hukum terhadap Pelaku tindak Pidana Pencabulan Yang Berlanjut dalam Putusan Nomor. 1162/Pid.B/2018/PN.Lbp. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut :Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para Sarjana yaitu bukubuku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahanbahan kuliah serta peraturan peraturan tentang tindak pidana dan penelitian lapangan ( Field Research ) yaitu dengan melalukan studi pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu tentang tindak pidana pencabulan Bentuk Perlindungan Hukum terhadap korban yaitu suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atas pemeriksaan disidang pengadilan. Perbuatan Terdakwa membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah memenuhi rumusan delik dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai tindak pidana.