Abstract :
Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam peristiwa hukum banyak dan marak terjadi menunjukkan bahwa masih lemahnya hukum di Indonesia. Lemahnya hukum di Indonesia dikerenakan cara pandang aparatur penegak hukum yang bias gender dan sikap sebagian besar penegak hukum yang dipengaruhi budaya menyudutkan korban dan menyebabkan penindaklanjutan kasus bertentangan dengan peraturan yang ada, dan pendekatan aparat penegak hukum yang pada umumnya sangat yuridis formal sehingga tidak sensitive gender. Visum digunakan untuk membuktikan terjadinya hubungan badan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencabulan. Permasalahan dalam penulisan ini berkaitan dengan sistem pembuktian Visum et Repertum dalam penanganan tindak pidana pencabulan anak dan terhadap pertimbangan hakim terkait Visum et Repertum pada putusan nomor 1020/Pid.Sus/2018/PN.Mdn terhadap putusan hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana guna menunjuang kualitas dari hasil penelitian. Metode penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengambil data dari berbagai buku, sumber bacaan yang berhubungan dengan judul pembahasan, jurnal maupun disertasi, perundang-undangan dan wawancara. Analisis data yang digunakan ialah melalui metode penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengambil data dari berbagai buku, jurnal, dan sumber bacaan lainnya. Sistem pembuktian dari Visum et Repertum dilaksanakan berdasarkan saran dari penyidik terhadap korban tindak pidana pencabulan melalui surat rujukan pada rumah sakit untuk memperoleh surat hasil Visum et Repertum dan selanjutnya dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam proses penahanan pelaku tindak pidana pencabulan, pada proses pembuktian di persidangan dapat dijadikan alat bukti surat sebagai bahan pertimbangan hakim. Hakim dalam mempertimbangkan Visum et Repertum pada putusan nomor 1020/Pid.Sus/2018/PN.Mdn untuk menentukan hukuman terhadap seorang terdakwa tindak pidana pencabulan anak, terhadap bukti surat Visum et Repertum tersebut dijadikan sebagai penghubung antara keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa untuk melengkapi dari setiap fakta-fakta dipersidangan.