DETAIL DOCUMENT
Kajian Hukum Atas Penolakan Permohonan Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Delik Kesusilaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Duha, Junindra
Subject
delik kesusilaan 
Datestamp
2019-10-15 07:10:49 
Abstract :
Kewenangan Mahkamah konstitusi diperoleh langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk melakukan judicial review pengujian materil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi sebagai pembatal norma (negative legislator). Melalui Putusan No. 46/PU-XIV/2016 (Uji Materi Pasal Kesusilaan dalam KUHP). Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan gugatan pemohon tentang permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Adapaun Rumusan masalah yang akan dilakukan penelitian ini adalah bagaimanakahpengaturan hukum atas Penolakan Permohonan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Delik Kesusilaan, bagaimanakahdasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menolak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PU-XIV/2016 dan bagaimanakah akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dan pengambilan data berupa wawancara. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah menjalankan kedudukannya sebagai negative legislator yang hanya sebagai penguji norma peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan suatu norma dalam undang-undang konstitusional bersyarat ataupun inkonstitusional bersyarat yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu norma dalam undang-undang untuk dapat dikatakan konstitusional, namun Mahkamah Konstitusi dituntut untuk tidak boleh masuk wilayah kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang. Putusan tersebut juga menimbulkan akibat hukum, Putusan yang dihasilkan oleh mahkamah konstitusi bersifat final, tidak memiliki upaya hukum untuk ditinnjau kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengikat pihakpihak berperkara (interpartes), tetapi juga mengikat dan/atau ditujukan bagi semua warga negara, lembaga/pejabat negara dan badan hukum dalam wilayah Republik Indonesia (erga omnes). 

Institution Info

Universitas Medan Area