Abstract :
Terungkapnya kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK sebagai bukti bahwa Provinsi Sumatera Utara masih belum maksimal melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik. Hal ini terjadi karena tidak didukung oleh pengawasan internal yang kurang maksimal. Pada tahun 2015 Presiden Republik Indonesia membuka rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah yang diadakan oleh BPKP. Presiden mengetahui bahwa dari hasil penilaian kapabilitas APIP yang dilakukan oleh BPKP tahun 2014 diperoleh hasil bahwa APIP level 1 ada 85%. Dengan demikian maka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara harus dilihat peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan dalam meningkatkan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Daerah. Untuk menganalisis permasalahan tersebut peneliti menggunakan teori peranan dalam melaksanakan pembinaan. Peneliti berpedoman pada indikator peningkatan kapabilitas APIP standar Internasional yaitu Internal Audit Capability Model (IA-CM). Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk peranan yang diberikan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan kapabilitas APIP di daerah adalah dengan melaksanakan pembinaan berupa pendidikan dan pelatihan, telaah sejawat, bimbingan teknis, penjaminan dan layanan konsultasi. Faktor penghambat dilapangan adalah kurangnya komitmen kepala daerah, kurangnya dukungan sumber daya dan sarana Prasarana.