Abstract :
Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinanan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri. Proses perceraian di Indonesia hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan di Pengadilan Negeri untuk non-muslim. Dalam hal ini maka peneliti melakukan penelitian di Pengadilan Agama Medan sebagai lokasi penelitian dengan fokus penelitian yaitu administrasi perceraian. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi serta kendala sistem dan prosedur pelayanan administrasi perceraian di Pengadilan Agama Medan Kelas I-A. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi dan memiliki tiga informan penelitian yaitu informan kunci, informan utama dan informan tambahan. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan yang dikemukakan oleh George C. Edwards III dan dengan menggunakan standar pelayanan maka dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pelaksanaan implementasi sistem dan prosedur pelayanan administrasi perceraian di Pengadilan Agama Medan Kelas I-A belum optimal.