Abstract :
Selain pekerja, permasalahan mengenai perihal pengupahan, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga bergantung pada ketentuan dari pemilik perusahaan itu sendiri. Pemilik usaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan yang merupakan milik sendiri, atau perusahaan yang bukan miliknya sendiri, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili sebuah perusahaan yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
Berdasarkan perumusan masalah yang telah diuraikan diatas, tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui Bagaimana Penerapan Pengaturan Ketenagakerjaan Terhadap Pengupahan, Cuti, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada PT. Capella Multidana Medan. Untuk mengetahui apakah faktor hambatan yang terjadi dalam Penerapan Pengaturan Ketenagakerjaan Terhadap Pengupahan, Cuti, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada PT. Capella Multidana Medan.
Dalam permasalahan sistem pengupahan pada perusahaan PT. Capella Multidana Medan, sistem pengupahan yang dilaksanakan oleh PT. Capella Multidana Medan dimulai dari pencatatan waktu bekerja pihak karyawan oleh supervisor lapangan dan kemudian disetujui oleh pihak manager lapangan dan dilakukan pengawasan oleh pihak personalia perusahaan. Kemudian pihak staf accounting dan administration akan menerima time sheet dari pihak personalia perusahaan untuk dilakukan proses penghitungan upah karyawan sampai dengan terjadinya distribusi upah terhadap pihak karyawan tersebut. Agar supaya seluruh sistem-sistem kebijakan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan dapat diperbarui kembali dalam hal penerapannya terhadap pihak karyawan. Hal ini agar berupaya dapat meningkatkan lagi performa kinerja bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan PT. Capella Multidana Medan.