Abstract :
Pembatalan perkawinan merupakan putusnya hubungan ikatan perkawinan
antara suami dan istri setelah diketahui tidak terpenuhinya syarat syarat sah nya
dalam melakukan perkawinan. Pembatalan perkawinan merupakan suatu putusan
pengadilan yang diwajibkan melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah
dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hukum. Hal ini dibuktikannya dengan
tidak terpenuhinya persyaratan dan rukun nikah atau disebabkan dilanggarnya
ketentuan yang mengharamkan perkawinan salah satunya yaitu berupa pemalsuan
identitas dan pemalsuan wali yang dilakukan oleh para pihak yang ingin
melangsungkan perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
faktor penyebab terjadinya pembatalan perkawinan pada putusan nomor
1329/ Pdt.G /2015 /PA.Lpk dan bagaimana akibat dari terjadinya pembatalan
perkawinan pada putusan nomor 1329/ pdt.G / 2015 / PA.Lpk. Metode penelitian pada
skripsi ini adalah : Library Research (Penelitian Kepustakaan) yaitu penelitian yang
dilakukan berdasarkan sumber bacaan, yakni Undang – Undang, buku-buku,
penelitian ilmiah, artikel ilmiah, media massa, dan jurnal hukum yang berhubungan
dengan materi yang dibahas dalam proposal skripsi ini. Dalam penelitian ini
mengandung data primer dan data sekunder. Field Research (Penelitian Lapangan)
yaitu dengan melakukan penelitian langsung kelapangan. Dalam hal ini peneliti
langsung melakukan penelitian ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Hasil
penelitian yang diperoleh adalah faktor yang menjadi penyebab terjadinya
pembatalan perkawinan pada Putusan Nomor 1329/ Pdt.G / 2015 / PA.Lpk adalah
karena adanya gugatan oleh pihak penggugat ke pengadilan agama lubuk pakam di
karenakan pihak Tergugat I melakukan pemalsuan identitas dalam melakukan
pengajuan proses registrasi dalam perkawinan dan Tergugat II Mengajukan wali
Yang bukan merupakan wali nasab (wali sah dalam perkawinan) nya serta pihak
tergugat tidak hadir dalam persidangan. Akibat dari terjadinya pembatalan
perkawinan pada Putusan Nomor 1329 / Pdt.G / 2015 / PA.Lpk adalah Perkawinan
yang dianggap telah dilakukan itu menjadi putus atau tidak pernah ada dan para pihak
yang dibatalkan perkawinannya tersebut kembali kestatus semula karena perkawinan
tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan
hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun istri terhadap kedudukan harta
benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan
harta bawaan dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.