DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Menurut Hukum Indonesia (Studi Putusan: Putusan Nomor 1329/Pdt.G/2015/PA.Lpk)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Nur, Aida Fauziah
Subject
pembatalan perkawinan 
Datestamp
2019-10-22 02:30:34 
Abstract :
Pembatalan perkawinan merupakan putusnya hubungan ikatan perkawinan antara suami dan istri setelah diketahui tidak terpenuhinya syarat syarat sah nya dalam melakukan perkawinan. Pembatalan perkawinan merupakan suatu putusan pengadilan yang diwajibkan melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hukum. Hal ini dibuktikannya dengan tidak terpenuhinya persyaratan dan rukun nikah atau disebabkan dilanggarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan salah satunya yaitu berupa pemalsuan identitas dan pemalsuan wali yang dilakukan oleh para pihak yang ingin melangsungkan perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya pembatalan perkawinan pada putusan nomor 1329/ Pdt.G /2015 /PA.Lpk dan bagaimana akibat dari terjadinya pembatalan perkawinan pada putusan nomor 1329/ pdt.G / 2015 / PA.Lpk. Metode penelitian pada skripsi ini adalah : Library Research (Penelitian Kepustakaan) yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan sumber bacaan, yakni Undang – Undang, buku-buku, penelitian ilmiah, artikel ilmiah, media massa, dan jurnal hukum yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam proposal skripsi ini. Dalam penelitian ini mengandung data primer dan data sekunder. Field Research (Penelitian Lapangan) yaitu dengan melakukan penelitian langsung kelapangan. Dalam hal ini peneliti langsung melakukan penelitian ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Hasil penelitian yang diperoleh adalah faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembatalan perkawinan pada Putusan Nomor 1329/ Pdt.G / 2015 / PA.Lpk adalah karena adanya gugatan oleh pihak penggugat ke pengadilan agama lubuk pakam di karenakan pihak Tergugat I melakukan pemalsuan identitas dalam melakukan pengajuan proses registrasi dalam perkawinan dan Tergugat II Mengajukan wali Yang bukan merupakan wali nasab (wali sah dalam perkawinan) nya serta pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Akibat dari terjadinya pembatalan perkawinan pada Putusan Nomor 1329 / Pdt.G / 2015 / PA.Lpk adalah Perkawinan yang dianggap telah dilakukan itu menjadi putus atau tidak pernah ada dan para pihak yang dibatalkan perkawinannya tersebut kembali kestatus semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun istri terhadap kedudukan harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 

Institution Info

Universitas Medan Area