DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Klausula Baku Pengelola Parkir (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Agung, Anugrah Septi
Subject
perlindungan hukum 
Datestamp
2019-10-23 03:15:13 
Abstract :
Mengingat pentingnya sarana parkir untuk konsumen, seharusnya pelaku usaha memberi keamanan dan kenyamanan untuk konsumen. Namun sering kali terjadi pelaku usaha mengabaikan itu. Pelaku usaha memberikan karcis parkir berisikan tentang pengalihan tanggung jawab atas kehilangan, biasanya di karcis parkir tertuliskan “Setiap kendaraan yang rusak dan hilang pada waktu parkir menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan”. Pemasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa parkir terhadap klausula baku dalam putusan nomor 2078 K/ Pdt / 2009, bagaimana penyelesaian sengketa bila ada kehilangan kendaraan bermotor di area parkir dalam putusan nomor 2078 K / Pdt / 2009. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analitis. Pada penelitian ini data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research) yaitu melakukan penelitian dengan berbagai sumber bacaan seperti buku-buku, karangan-karangan ilmiah, serta pendapat-pendapat para sarjana. Dan juga penelitian lapangan (field research) dalam melakukan penelitian lapangan, peneliti melakukan studi langsung ke Pengadilan Negeri Medan untuk menguatkan teori. Hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa putusan nomor 2078 K/ Pdt / 2009 pelaku usaha berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor pengguna jasa parkir di tempat pengelolaan pelaku usaha sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik pengguna jasa parkir maka pihak pelaku usaha harus bertanggung jawab atas areal yang dikelolanya, pelaku usaha tidak dapat berlindung terhadap klausula baku. Penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui proses mediasi atau arbitrase atau konsiliasi dan penyelesaian melalui pengadilan. 

Institution Info

Universitas Medan Area