Abstract :
Mengingat pentingnya sarana parkir untuk konsumen, seharusnya pelaku
usaha memberi keamanan dan kenyamanan untuk konsumen. Namun sering kali
terjadi pelaku usaha mengabaikan itu. Pelaku usaha memberikan karcis parkir
berisikan tentang pengalihan tanggung jawab atas kehilangan, biasanya di karcis
parkir tertuliskan “Setiap kendaraan yang rusak dan hilang pada waktu parkir
menjadi tanggung jawab pemilik kendaraanâ€.
Pemasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum
bagi konsumen pengguna jasa parkir terhadap klausula baku dalam putusan nomor
2078 K/ Pdt / 2009, bagaimana penyelesaian sengketa bila ada kehilangan kendaraan
bermotor di area parkir dalam putusan nomor 2078 K / Pdt / 2009.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriftif analitis. Pada penelitian ini data yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research) yaitu
melakukan penelitian dengan berbagai sumber bacaan seperti buku-buku,
karangan-karangan ilmiah, serta pendapat-pendapat para sarjana. Dan juga
penelitian lapangan (field research) dalam melakukan penelitian lapangan, peneliti
melakukan studi langsung ke Pengadilan Negeri Medan untuk menguatkan teori.
Hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa putusan nomor 2078
K/ Pdt / 2009 pelaku usaha berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor
pengguna jasa parkir di tempat pengelolaan pelaku usaha sehingga dengan
hilangnya sepeda motor milik pengguna jasa parkir maka pihak pelaku usaha harus
bertanggung jawab atas areal yang dikelolanya, pelaku usaha tidak dapat berlindung
terhadap klausula baku. Penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dapat
dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui proses
mediasi atau arbitrase atau konsiliasi dan penyelesaian melalui pengadilan.