Abstract :
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu. Buruh,
mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya,
majikan, yang mengikatkan diri untuk mengerjakan buruh itu dengan membayar
upah. Tujuan di adakannya perjanjian kerja bersama (PKB) di PDAM Tirtanadi
Sumatra Utara merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003. Dengan dibuatnya perjanjian kerja bersama (PKB) maka dimaksudkan
sebagai acuan dalam mengatur hubungan industrial antara karyawan PDAM
Tirtanadi dan menajemen PDAM Tirtanadi yang mengatur siklus ketenagakerjaan
di PDAM mulai dari rekriutmen hingga pensiunan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pembutan
perjanjian kerja bersama antara pekerja dan perusahaan di PDAM Tirtanadi
Sumatera Utara dan apa saja Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja
bersama antara pekerja dan perusahaan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.
Metode penelitian yang digunkan adalah penelitian kepustakaan (Library
Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan
yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang
dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu
dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi
kelapangan di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dengan melakukan wawancara ke
pihak terkait.
Proses perjanjian kerja bersama di perusahaan PDAM Tirtanadi sebelum
berakhirnya masa kontrak perusahaan dilaporkan ke direksi untuk memohon
persetujuan, setelah nanti dapat persetujuan tindak perpanjang lagi kontrak
mereka, dan setelah mereka sepakat mereka tanda tangan, baru balik lagi
keperusahaan dan ditanda tangani oleh kepala devisi SDM sebagai wakil dari
direksi perusahaan. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja bersama
dalam perusahaan PDAM Tirtanadi yaitu Pihak Pertama berhak mengawasi
prosedur kerja, tata tertib dan tata cara administrasi yang berlaku di kantor Pihak
Pertama atau tempat-tempat dimana Pihak Kedua melaksanakan pekerjaannya,
Pihak Pertama berhak memberikan perintah secara langsung atau tidak langsung
untuk melaksanakan pekerjaannya dan Pihak Pertama berhak memberikan
peringatan atau sanksi kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua terbukti
melanggar peraturan yang berlaku di Pihak Pertama maka pihak kedua harus
bersedia menerima sanksi dari pihak pertama.