DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Perusahaan dengan Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (Penelitian di PDAM Tirtanadi di Sumatera Utara)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Maisarah
Subject
tanggung jawab 
Datestamp
2019-10-23 04:08:52 
Abstract :
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu. Buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mengerjakan buruh itu dengan membayar upah. Tujuan di adakannya perjanjian kerja bersama (PKB) di PDAM Tirtanadi Sumatra Utara merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan dibuatnya perjanjian kerja bersama (PKB) maka dimaksudkan sebagai acuan dalam mengatur hubungan industrial antara karyawan PDAM Tirtanadi dan menajemen PDAM Tirtanadi yang mengatur siklus ketenagakerjaan di PDAM mulai dari rekriutmen hingga pensiunan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pembutan perjanjian kerja bersama antara pekerja dan perusahaan di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dan apa saja Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja bersama antara pekerja dan perusahaan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunkan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi kelapangan di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dengan melakukan wawancara ke pihak terkait. Proses perjanjian kerja bersama di perusahaan PDAM Tirtanadi sebelum berakhirnya masa kontrak perusahaan dilaporkan ke direksi untuk memohon persetujuan, setelah nanti dapat persetujuan tindak perpanjang lagi kontrak mereka, dan setelah mereka sepakat mereka tanda tangan, baru balik lagi keperusahaan dan ditanda tangani oleh kepala devisi SDM sebagai wakil dari direksi perusahaan. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja bersama dalam perusahaan PDAM Tirtanadi yaitu Pihak Pertama berhak mengawasi prosedur kerja, tata tertib dan tata cara administrasi yang berlaku di kantor Pihak Pertama atau tempat-tempat dimana Pihak Kedua melaksanakan pekerjaannya, Pihak Pertama berhak memberikan perintah secara langsung atau tidak langsung untuk melaksanakan pekerjaannya dan Pihak Pertama berhak memberikan peringatan atau sanksi kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua terbukti melanggar peraturan yang berlaku di Pihak Pertama maka pihak kedua harus bersedia menerima sanksi dari pihak pertama. 

Institution Info

Universitas Medan Area