Abstract :
Masalah narkotika saat ini telah merasuki semua elemen bangsa, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, dari kalangan bawah sampai pejabat, bahkan kalangan politisi dan penegak hukum juga tidak steril dari penyalahgunaan narkotika, sehingga upaya pemberantasannya tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja melainkan perlu melibatkan seluruh masyarakat untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui Unsur Permufakatan Jahat Terhadap Penyalahgunaan Narkotika dalam Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Dalam Putusan 423/Pid.sus./2018PN.Mdan. Dan untuk mengetahui Permufakatan Jahat Dalam Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009.
Teknik pengumpulan data di lakukan dengan cara sebagai berikut Studi Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan bahan-bahan bacaan, dengan cara membaca buku-buku, undang-undang, jurnal dan para pendapat dari para ahli hukum dan akademis yang bersifat ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Studi Lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung pada obyeknya. Mengadakan pengumpulan data dengan mendapatkan data-data, informasi dan keterangan-keterangan dari instansi terkait.
Hasil Penerapan Hukum Pidana Materiil oleh Hakim terhadap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Nomor putusan 423/pid.sus/2018/pn.Mdn telah tepat. Dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 123 Undang-Undang RI NO: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang di dakwa dalam Dakwaan Primair. Pertimbangan hukum oleh Hakim terhadap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam menjatuhkan pemidanaan telah tepat karena Hakim dalam perkara Nomor 423/pid.sus/2018/pn.Mdn menjatuhkan pemidanaan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat yang menurut Pasal 184 KUHAP merupakan alat bukti yang sah.