Abstract :
Informed Choice adalah informasi untuk pasien memilih pilihan yang ada
kepada pasien dengan jelas mengenai tujuan tindakan medis yang akan dilakukan,
tata cara tindakan yang akan dilakukan, risiko yang mungkin dihadapi, alternatif
tindakan medis, dan biaya medis guna mendukung proses kelahiran, Informed
Consent adalah kesepakatan/ persetujuan pasien atas upaya medis yang akan
dilakukan oleh bidan terhadap dirinya, setelah mendapatkan informasi dari bidan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum
terbitnya ikatan kesepakatan Informed Choice dan Informed Consent, Bagaimana
prosedur kontrak dalam ikatan kesepakatan Informed Choice dan Informed
Consent dan Bagaimana akibat hukum yang terjadi dalam ikatan kesepakatan
Informed Choice dan Informed Consent.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan
berbagai data seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, pendapat para
sarjana guna menunjang kualitas dari hasil penelitian. Metode penelitian
kepustakaan dilakukan dengan mengambil data dari berbagai buku, sumber
bacaan yang berhubungan dengan judul pembahasan, jurnal, perundang-undangan
dan wawancara. Analisis data yang digunakan ialah melalui metode penelitian
kepustakaan yang dilakukan dengan mengambil data dari berbagai buktu, jurnal,
dan sumber bacaan lainnya.
Informed Choice dan Informed Consent diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran. Prosedur kesepakatan Informed Choice ialah dengan
memberikan penjelasan mengenai tindakan medis, tata cara tindakan yang akan
dilakukan, risiko, alternatif, serta biaya medis sedangkan prosedur Informed
Consent yaitu adanya kesepakatan, pasien yang cakap hukum, persetujuan
dilaksanakan tertulis/ tidak tertulis/ tanpa pesetujuan, pasien dapat menyetujui
ataupun menolak tindakan medis. Pilihan menyelesaian perkara medis bisa
melalui Litigasi dan Non Litigasi, Non Litigasi maksudnya melalui proses diluar
pengadilan sedangkan penyelesaian perkara Litigasi maksudnya melalui proses
pengadilan baik perdata maupun pidana.