DETAIL DOCUMENT
Kajian Hukum Terhadap Kesepakatan Informed Choice dan Informed Consent dalam Persalinan Antara Bidan dengan Pasien (Study di Praktek Bidan R. Br Tarigan Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Andini, Silvi
Subject
pertanggungjawaban hukum 
Datestamp
2019-10-24 03:50:24 
Abstract :
Informed Choice adalah informasi untuk pasien memilih pilihan yang ada kepada pasien dengan jelas mengenai tujuan tindakan medis yang akan dilakukan, tata cara tindakan yang akan dilakukan, risiko yang mungkin dihadapi, alternatif tindakan medis, dan biaya medis guna mendukung proses kelahiran, Informed Consent adalah kesepakatan/ persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh bidan terhadap dirinya, setelah mendapatkan informasi dari bidan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum terbitnya ikatan kesepakatan Informed Choice dan Informed Consent, Bagaimana prosedur kontrak dalam ikatan kesepakatan Informed Choice dan Informed Consent dan Bagaimana akibat hukum yang terjadi dalam ikatan kesepakatan Informed Choice dan Informed Consent. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, pendapat para sarjana guna menunjang kualitas dari hasil penelitian. Metode penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengambil data dari berbagai buku, sumber bacaan yang berhubungan dengan judul pembahasan, jurnal, perundang-undangan dan wawancara. Analisis data yang digunakan ialah melalui metode penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengambil data dari berbagai buktu, jurnal, dan sumber bacaan lainnya. Informed Choice dan Informed Consent diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Prosedur kesepakatan Informed Choice ialah dengan memberikan penjelasan mengenai tindakan medis, tata cara tindakan yang akan dilakukan, risiko, alternatif, serta biaya medis sedangkan prosedur Informed Consent yaitu adanya kesepakatan, pasien yang cakap hukum, persetujuan dilaksanakan tertulis/ tidak tertulis/ tanpa pesetujuan, pasien dapat menyetujui ataupun menolak tindakan medis. Pilihan menyelesaian perkara medis bisa melalui Litigasi dan Non Litigasi, Non Litigasi maksudnya melalui proses diluar pengadilan sedangkan penyelesaian perkara Litigasi maksudnya melalui proses pengadilan baik perdata maupun pidana. 

Institution Info

Universitas Medan Area