Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat tingkat kepatuhan Wajib Pajak sebelum sistem e-filing dan sesudah sistem e-filing dalam menyampaikan SPT Tahunan serta untuk mengetahui faktor penyebab kepatuhan Wajib Pajak setelah sistem e-filing. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Populasi pada penelitian ini yaitu Wajib Pajak yang melaporkan SPT pada tahun 2018 sebanyak 57.886 Wajib Pajak Orang Pribadi. Sampel pada penelitian ini adalah data kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dari tahun 2009-2018 serta 100 orang responden Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama medan Polonia. Jenis data yang digunakan adalah kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yaitu deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan jumlah Wajib Pajak lapor SPT setelah efektif sistem e-filing naik sebanyak 13,886%. Sedangkan alasan Wajib Pajak lebih patuh yaitu karena ketepatan waktu, efisien waktu, keamanan dan kerahasiaan, kemudahan pekerjaan, kesiapan teknologi informasi, serta sosialisasi dan pelatihan.