Abstract :
Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang telah disepakati bersama antara
penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (seseorang yang membeli
jasa asuransi), dimana dalam perjanjian itu tertanggung harus membayar sejumlah
uang dalam jangka waktu tertentu, yang disebut dengan premi. Jumlah dari premi
tersebut yang akan menentukan ganti rugi yang akan diberikan. Pertumbuhan bisnis
asuransi di Indonesia mengalami peningkatan yang luar biasa. Namun untuk
beberapa golongan masyarakat masih ada yang belum mengerti tentang pentingnya
berasuransi. Hal ini dapat disebabkan antara lain karena citra yang kurang baik dari
perusahaan asuransi atau penanggung dalam memberikan klaim asuransi kepada
tertanggung atau penerima manfaat. Untuk itu diperlukan pertanggung jawaban
secara hukum antara perusahaan asuransi terhadap klaim nasabah dalam melakukan
perjanjian asuransi. Metode Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini
adalah bersifat penelitian normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan
mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan permasalahan yang dibahas. Analisis data yang dipergunakan adalah
analisis secara pendekatan seacara kualitatif terhadap data primer maupun secara
sekunder, dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada di lapangan dan
memperoleh data dengan cara melakukan wawancara terhadap informan dan
narasumber. Adapun hasil penelitian dari penulisan skripsi ini adalah : 1) Bentuk
Pertanggung Jawaban secara Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Klaim nasabah
di Sun Life Financial Medan. Dengan adanya ketentuan-ketentuan dari Polis
Asuransi Jiwa itu, maka perusahaan asuransi juga dapat melakukan perbaikan
melalui pendekatan terhadap nasabah mengenai permasalahan klaim asuransi, dan
juga adanya perlindungan hukum bagi Sun Life Finanacial apabila terjadinya
Penyimpangan dari nasabah tersebut. 2) Tindakan yang dilakukan oleh Sun Life
Financial Medan terhadap nasabah yang melakukan bunuh diri, yaitu berupa
melakukan investigasi ke rumah nasabah itu untuk melakukan penyelidikan melalui
pengecekan dokumen, surat-surat serta menanyakan perihal tersebut kepada ahli
waris nasabah itu.