DETAIL DOCUMENT
Pertanggung Jawaban Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Klaim Nasabah di Sunlife Financial Medan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Urbana, Qurairah
Subject
pertanggungjawaban hukum 
Datestamp
2019-10-28 04:36:08 
Abstract :
Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang telah disepakati bersama antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (seseorang yang membeli jasa asuransi), dimana dalam perjanjian itu tertanggung harus membayar sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu, yang disebut dengan premi. Jumlah dari premi tersebut yang akan menentukan ganti rugi yang akan diberikan. Pertumbuhan bisnis asuransi di Indonesia mengalami peningkatan yang luar biasa. Namun untuk beberapa golongan masyarakat masih ada yang belum mengerti tentang pentingnya berasuransi. Hal ini dapat disebabkan antara lain karena citra yang kurang baik dari perusahaan asuransi atau penanggung dalam memberikan klaim asuransi kepada tertanggung atau penerima manfaat. Untuk itu diperlukan pertanggung jawaban secara hukum antara perusahaan asuransi terhadap klaim nasabah dalam melakukan perjanjian asuransi. Metode Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat penelitian normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis secara pendekatan seacara kualitatif terhadap data primer maupun secara sekunder, dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada di lapangan dan memperoleh data dengan cara melakukan wawancara terhadap informan dan narasumber. Adapun hasil penelitian dari penulisan skripsi ini adalah : 1) Bentuk Pertanggung Jawaban secara Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Klaim nasabah di Sun Life Financial Medan. Dengan adanya ketentuan-ketentuan dari Polis Asuransi Jiwa itu, maka perusahaan asuransi juga dapat melakukan perbaikan melalui pendekatan terhadap nasabah mengenai permasalahan klaim asuransi, dan juga adanya perlindungan hukum bagi Sun Life Finanacial apabila terjadinya Penyimpangan dari nasabah tersebut. 2) Tindakan yang dilakukan oleh Sun Life Financial Medan terhadap nasabah yang melakukan bunuh diri, yaitu berupa melakukan investigasi ke rumah nasabah itu untuk melakukan penyelidikan melalui pengecekan dokumen, surat-surat serta menanyakan perihal tersebut kepada ahli waris nasabah itu. 

Institution Info

Universitas Medan Area