Abstract :
Bawang merah merupakan salah satu komoditas sayuran unggulan yang sejak lama telah diusahakan oleh petani secara intensif. Komoditas sayuran ini termasuk ke dalam kelompok rempah tidak bersubstitusi yang berfungsi sebagai bumbu penyedap makanan serta obat tradisonal. Permintaan akan bawang merah terus meningkat sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk. Tindak pidana penyeludupan bawang merah sangat merugikan dan mengganggu keseimbangan kehidupan bangsa Indonesia. Kerugian Negara akibat penyeludupan mencapai triliunan rupiah. Modus yang dilakukan pada umumnya mengakali berbagai fasilitas kemudahan eksporimpor yang diberikan Bea Cukai. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses hukum yang dilakukan Bea dan Cukai dalam penanganan tindak pidana penyelundupan bawang merah di wilayah Sumatera Utara, bagaimana kendala-kendala yang dialami penyidik Bea dan Cukai dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan bawang merah dan bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan penyidik Bea dan Cukai dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan bawang merah. Metode penelitian dalam penelitian ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: penelitian kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mengambil beberapa data yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu kasus tentang tindak pidana penyelundupan bawang merah. Proses hukum Bea dan Cukai dalam penanganan tindak pidana penyelundupan bawang merah di Sumatera Utara adalah pada saat ditangkap seluruh barang bukti disita oleh pihak Bea Cukai kemudian dilakukan pemeriksaan permulaan terhadap para terduga pelaku penyelundupan, kemudian setelah diperoleh alat bukti permulaan yang cukup, proses penyidikan dapat dilanjutkan dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik Bea dan Cukai dalam memberantas tindak pidana penyelundupan bawang merah adalah luasnya laut wilayah Indonesia, dan kurang canggihnya peralatan dalam melacak jejak penyelundup serta semakin meningkatnya trik-trik dari penyelundup dalam menjalankan usahanya tersebut, sehingga menyulitkan para pelaku ditangkap. Upaya penanggulangan penyidik Bea dan Cukai dalam memberantas tindak pidana penyelundupan bawang merah adalah peningkatan kualitas sarana dan prasarana operasi serta informasi kepabeanan dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pemerintah meningkatkan dalam menghasilkan bawang sendiri sehingga tidak perlu mengimpor dari luar.