DETAIL DOCUMENT
Peranan BNN dalam Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Kasus: Badan Narkotika Nasional Prov. Sumatera Utara)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Suwandi, Muhammad Ichsyan
Subject
narkotika 
Datestamp
2019-11-05 04:22:29 
Abstract :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan. Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik fisik, biologik, psikologik, dan sosial. Dampaknya penyalahgunaan narkotika mencakup kematian dini, kecacatan fisik, dan kerugian sosial ekonomi masyarakat, maka sangat diperlukan tindakan pecegahan penyalahgunaan narkotika tersebut. Penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sumatera utara dilatarbelakangi oleh adanya tren pergaulan bebas remaja atau anak dibawah umur karena pengaruh lingkungan dan sifat rasa ingin tahu yang tinggi dan mencoba sesuatu hal-hal yang baru sehingga mudah dijadikan target jaringan narkotika untuk menggunakan dan mengedarkan narkotika. Oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi peredaran narkotika di Sumatera Utara ini. BNNP Sumatera Utara mempunyai peran sebagai sosialisator, fasilitator dan koordinator. Sebagai sosialisator BNNP Sumatera Utara memiliki peran dan tugas untuk melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi seperti seminar, melakukan rajia-rajia ke tempat hiburan malam, membuat spanduk atau iklan tentang bahaya narkotika. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya remaja tentang bahaya narkotika. Dan menjalin koordinasi dengan instansi/ dinas terkait dalam penanggulangan peredaran narkotika. Upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan BNNP Sumatera Utara dengan upaya preventif dan preemtif yang berupa pencegahan atau penangkalan. Sebelum terjadinya tindak pidana, namun setelah terjadinya tindak pidana dilakukan kebijakan non penal dan penal atau upaya represif (pemberantasan dan penindasan). Program kerja yang dilakukan oleh BNNP Sumatera Utara belum memasukkan program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika terhadap anak dibawah umur, maka dari itu anak-anak yang terjerumus penyalahgunaan narkotika tidak diproses melainkan dipulangkan kembali pada orang tua mereka atau direhabilitasi atas persetujuan orang tua. Penelitian ini dilakukan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. 

Institution Info

Universitas Medan Area