Abstract :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam
golongan-golongan. Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang
menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik fisik, biologik, psikologik,
dan sosial. Dampaknya penyalahgunaan narkotika mencakup kematian dini,
kecacatan fisik, dan kerugian sosial ekonomi masyarakat, maka sangat diperlukan
tindakan pecegahan penyalahgunaan narkotika tersebut. Penyalahgunaan
narkotika di Provinsi Sumatera utara dilatarbelakangi oleh adanya tren pergaulan
bebas remaja atau anak dibawah umur karena pengaruh lingkungan dan sifat rasa
ingin tahu yang tinggi dan mencoba sesuatu hal-hal yang baru sehingga mudah
dijadikan target jaringan narkotika untuk menggunakan dan mengedarkan
narkotika. Oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi peredaran narkotika di
Sumatera Utara ini. BNNP Sumatera Utara mempunyai peran sebagai sosialisator,
fasilitator dan koordinator. Sebagai sosialisator BNNP Sumatera Utara memiliki
peran dan tugas untuk melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi seperti seminar,
melakukan rajia-rajia ke tempat hiburan malam, membuat spanduk atau iklan
tentang bahaya narkotika. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan kepada
masyarakat khususnya remaja tentang bahaya narkotika. Dan menjalin koordinasi
dengan instansi/ dinas terkait dalam penanggulangan peredaran narkotika. Upaya
pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan BNNP Sumatera Utara dengan
upaya preventif dan preemtif yang berupa pencegahan atau penangkalan. Sebelum
terjadinya tindak pidana, namun setelah terjadinya tindak pidana dilakukan
kebijakan non penal dan penal atau upaya represif (pemberantasan dan
penindasan). Program kerja yang dilakukan oleh BNNP Sumatera Utara belum
memasukkan program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan
narkotika terhadap anak dibawah umur, maka dari itu anak-anak yang terjerumus
penyalahgunaan narkotika tidak diproses melainkan dipulangkan kembali pada
orang tua mereka atau direhabilitasi atas persetujuan orang tua. Penelitian ini
dilakukan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.