Abstract :
Pelayanan publik yang menjadi fokus studi disiplin Ilmu Administrasi Negara di Indonesia, masih menjadi persoalan yang perlu memperoleh perhatian dan penyelesaian yang komprehensif. Hukum Administrasi Negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang tertuang dalam Standar Pelayanan Publik diselenggarakan bervariasi sehubungan dengan kondisi sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat di PT. PLN (Persero) Unit Pelaksan Pelayanan Pelanggan Sibolga. Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan mengenai Standart Pelayanan Publik di PT. PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelaksana Pelanggan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan upaya yang dilakukan dalam Peningkatan Pelayanan PLN. Penulis menggunakan jenis metode penelitian yuridis empiris, yaitu menggunakan data sample ataupun wawancara langsung pada PT. PLN (Persero) UP3 Sibolga terhadap UndangUndang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sifat dari penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis dengan mengambil data dari PT. PLN (Persero) UP 3 Sibolga, teknik pengumpulan data secara kepustakaan berdasarkan sumber bacaan, yakni buku-buku, jurnal, penelitian ilmiah, artikel hukum, dan Undang-Undang dan melalui wawancara dengan pakar hukum, ahli, dan profesional yang berhubungan dengan penelitian, dan dianalisis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan dianalisa secara kualitatif. Standart peyalanan publik merupakan wadah yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan pada peraturan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik sebagai wujud suatu pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sehingga dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dalam menerima pelayanan publik dan upaya peningkatan pelayanan publik yang diberikan oleh instansi PT. PLN (Persero) UP 3 Sibolga melalui upaya mengikutsertakan masyarakat dalam memberikan pengawasan dan evaluasi melalui media sosial