DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penadah SpidoMeter oleh Karyawan PT. Prima Jaya Perkasa (Studi Kasus Putusan No. 2811/Pid.B/2016/PN MDN)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Nastion, Nanda Syahra
Subject
tindak pidana 
Datestamp
2019-12-02 03:37:38 
Abstract :
Penadah merupakan tindakan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda atau mengambil suatu keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahui atau diguga diperoleh dari kejahatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Penadahan di indonesia sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan penegak hukum karena pelaku penadahan merupakan tempat berkumpulnya barang hasil kriminal untuk mendapatkan uang dengan cepat tanpa dicurigai. Metode penelitian dalam penulisan karya ini menggunakan metode penelitian normatif. Penulis mencari dan mengumpulkan data dengan melakukan studi kepustakaan atas sumber bacaan dan dari buku buku para sarjana ahli hukum dan akademisi yang bersifat ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Adapun permasalahan yang di ajukan di dalam penelitian ini adalah untuk mencari tahu faktor penyebat tindak pidana penadah spidometer oleh karyawan PT. Prima Jaya Perkasa berdasarkan putusan No. 2811/PId. B/2016/PN.MDN yang mana diketahui dalam hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana penadahan spido meter disebabkan oleh faktor internal yang terdiri dari faktor individu dimana dapat dilihat dari keprinadiannya dalam pergaulan di masyarakat. Faktor ekonomi merupakan faktor yang tidak terlepas dari pekerjaan dan penghasilannya dalam bekerja. Lalu dari segi faktor pendidikan dan agama dan kurangnya bimbingan dari keluarga,. Dari segi faktor eksternal terdeiri dari faktor lingkungna yang menyimpang dapat dilihat dari segi bagaimana dia tumbuh di lingkungannya. Faktor perkembangan teknologi dan budaya yang berkembang pesat saat ini. Terdakwa telah terbukti dan memnuhi unsur unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum dan telah sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum. Maka majelis hakin menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Upaya penanggulangan yang dilakukan dalam tindak pidana penadahan yaitu upaya represif dimana hal ini dilakukan setelah kejahatan terjadi. Dan Upaya preventif yaitu upaya pencegahan kejahatan seperti menanamkan pendidikan agama sejak kanak-kanak dan tetap memprioritaskan pendidikan formal melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat. 

Institution Info

Universitas Medan Area