DETAIL DOCUMENT
Fungsi dan Peranan DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan Daerah di Kabupaten Deli Serdang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Pratiwi, Indah
Subject
fungsi 
Datestamp
2019-12-02 04:02:13 
Abstract :
Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 13.843.640.100.- pada tahun 2011 lalu. Angka tersebut cukup besar dengan wilayah terdiri dari 22 Kecamatan dan 403 Desa/Kelurahan. Dalam membuat kebijakan, pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif mengacu kepada kesejahteraan rakyat, diantaranya adalah kebijakan tentang bantuan SPP dan TK sampai dengan tingkat SLTP, kesehatan gratis bagi warga miskin, program bedah rumah bagi warga miskin yang mempunyai tempat tinggal tidak layak huni dan lain sebagainya. Permasalahan yang diajukan “Bagaimana fungsi dan peranan DPRD dalam pengawasan anggaran pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang”. Hasil penelitian dan lapangan norma yang mengatur tentang pelaksanaan Fungsi Anggaran DPRD, menempatkan posisi DPRD yang lemah, yaitu hanya sebagai pihak yang membahas rancangan APBD, bukan sebagai sala satu pihak yang turun penyusun perencanaan APBD. Belum maksimalnya kemampuan para anggota DPRD dibidang anggaran, sehingga memposisikan para anggota DPRD sebagai pendengar belaka artinya, hanya sebagai pihak yang membahas tanpa ada usaha untuk menyarnakan kedudukannya dengan pemerintah daerah Kepala daerah dibidang anggaran pemerintahan daerah. Belum adanya keterlibatan masyarakat dalam setiap perencanaan anggaran pemerintahan daerah secara terstruktur dan tersistem (kalaupun ada hanya bersifat pasif) dalam setiap perencanaan dan penetapan anggaran pemerintahan daerah, lebih khusus lagi pada anggaran DPRD. Perlu dilakukan perubahan hukum (legal reform) atas norma yang mengatur fungsi anggaran DPRD baik dalam UU. No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. UU. No. 27 tahun 200 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maupun dalam PP.No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP. No. 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata tertib DPRD. Yang menempatkan kedudukan yang sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Kepala daerah dan perangkatnya) dibidang anggaran artinya, sama sama memiliki kewenangan untuk merencanaan APBD yang dibahas dan disetujui bersama. 

Institution Info

Universitas Medan Area