Abstract :
Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup bangsa dan Negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas pelindung dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap anak yang berhadapan dengan tindak pidana pencurian menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada anak pelaku tindak pidana pencurian pada Putusan No. 67/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut: Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana dan Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu kasus tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yaitu Putusan No. 67/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn.
Akibat hukum atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak ditinjau dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan berdasarkan putusan No. 67/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn adalah pidana penjara selama dua tahun dikarenakan pelaku anak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pertimbangan hakim pada Putusan No. 67/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn dalam hal menjatuhkan hukuman pada pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak adalah bahwa perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur dalam surat dakwaan yaitu Pasal 365 ayat 1 ke 1e dan ke2 KUH Pidana, dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan merugikan korban serta mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.