Abstract :
Pemerkosaan oleh beberapa kalangan di kelompokkan ke dalam tindak kekerasan terhadap perempuan, bahkan dalam beberapa kasus yang sering muncul, perkosaan dapat dilakukan seorang laki-laki terhadap istri, anak (keponakan) atau perempuan yang serumah dengannya, sehingga muncullah berbagai istilah marital rape, sexual abuse dan incest, yang lebih dikenal secara umum sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak dibawah umur dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pemerkosaan pada Putusan No. 65/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu kasus tentang tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak yaitu Putusan No. 65/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn. Hasil penelitian berdasarkan permasalahan yang dibahas adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak dibawah umur terhadap korban yang juga anak dibawah umur adalah karena faktor pergaulan, dan faktor media masa, karena terdakwa sering di warnet, bias jadi sering menonton film pornografi dan mempraktekannya terhadap pacarnya sendiri, terdakwa ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, namun karena tidak ada uang dan tidak disetujui pihak keluarga, maka pihak terdakwa dilaporkan ke kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pemerkosaan pada Putusan No. 65/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn atas nama Steven Alias Steven Hutagalung Alias Geleng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyaâ€. Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pula pidana kepada Anak tersebut dengan menjalani Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan di Upt. LKPS- Pelayanan Sosial Anak dan Remaja (PSAR) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Tanjung Morawa.