DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak (Trafficking) - (Studi Pengadilan Negeri Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Tekualu, Lisana Dewi Sidqin
Subject
perlindungan hukum 
Datestamp
2019-12-09 02:55:09 
Abstract :
Perdagangan orang (human trafficking) adalah tindakan pidana khusus yang sudah lama berlangsung dan sangat sulit untuk diberantas. Perdagangan orang banyak terjadi dikota-kota yang ada di Indonesia ini. Perdagangan orang menimbulkan korban yang tidak sedikit terutama perempuan dan anak-anak. Kota Medan adalah salah satu kota terbesar di Indonesia yang menjadi salah satu Kota penyumbang eksploitasi perempuan dan anak, dikarenakan pertumbuhan penduduk yang jauh lebih dominan oleh perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merayu dengan janji-janji palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada perempuan dan anak yang menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) dan mengetahui penegakan hukum serta penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku perdagangan perempuan dan anak dengan melakukan studi penelitian di Pengadilan Negeri Medan. Metode pendekatan yang dilakukan peneliti adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif yang artinya bahwa penelitian ini mempelajari peraturan perundang-undangan dengan cara melakukan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan yang kemudian peneliti menggambarkan kejadian yang terjadi dalam keseharian untuk mengabil kesimpulan secara umum. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa bentuk perlindungan hukum kepada korban perdagangan perempuan dan anak bersifat langsung dan tidak langsung. Secara langsung dapat berupa pemberian ganti kerugian dalam bentuk restitusi dan kompensasi, dan pemberian perlindungan dalam hak-hak korban lainnya seperti pemberian identitas baru, kerahasian identitas, mengetahui perkembangan perkara sebelum dan sesudah, pemberian tempat tinggal sementara, pemberian rehabilitasi fisik dan psikis, serta mendapat perlindungan. Perlindungan secara tidak langsung yaitu dituangkannya aturan mengenai perdagangan orang untuk calon korban dengan ancaman pidana kurungan dan denda. Dalam menegakan hukum kepada pelaku trafficking dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, pemeriksaan kelengkapan berkas perkara oleh penuntut umum, pemeriksaan dalam persidangan, dan menjalankan putusan (eksekusi) dari pengadilan. 

Institution Info

Universitas Medan Area