Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Pengeloaan Keuangan Pada Alokasi Dana Desa Sawit Rejo Di Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang sudah sesuai dengan Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Deli Serdang No 005 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.Jenis data yang di pakai adalah data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi.Teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan secara keseluruhan Pengeloaan Keuangan Pada Alokasi Dana Desa Di Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Deli Serdang No 005 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu(1) proses perencannan keuangan desa; (2)memiliki rekening,penerimaan dan pengeluaran desa sudah ada bukti,menyimpan kas dengan nominal peraturan bupati,perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desasesuai dengan ketentuan;(3)proses penataushaan keuangan desa;(4)pelaporan keuangnan dalam hal menyampaikan laporan realisasi;(5)melaporkan, pertanggungjawaban, menginformasikan,dan format laporan keuangan.Ada beberapa hal yang tidak sesuai yaitu keterlambatan menyepakati rancangan peraturan desa,tidak semua penerimaan dan pengeluaran dilakukan melalui rekening kas desa,dilakukan surat permintaan pembayaran sebelum barang atau jasa diterima,terlambat dalam laporan semester akhir tahun dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa.