Abstract :
Masalah perdagangan orang dan atau dikenal dengan istilah human
trafficing akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak
diperdebatkan baik dari tingkat regional maupun global dan diakibatkan sebagai
bentuk perbudakan masa kini, sebenarnya perdagangan manusia bukanlah hal
yang baru, namun beberapa tahun belakangan ini, masalah ini muncul di
permukaan dan menjadi perhatian tidak saja pemerintah Indonesia, namun juga
telah menjadi masalah transnasional.
Tindak pidana perdagangan orang umumnya, yaitu berupa pelanggaran
harkat dan martabat asasi manusia manusia yang berupa perlakuan kejam, dan
bahkan perlakuan serupa perbudakan. Pelaku ini diterima sebagai
ketidakberdayaan korban, yang terjebak dalam jeratan jaringan yang sangat sulit
untuk diidentifikasi, sehingga akan berakibat sulit menemukan solusinya.