Abstract :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Hal ini ditegaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 1 paragraf 9. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi telah mengeluarkan kebijakan yang berupa Peraturan Bupati Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah daerah Kabupaten Dairi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisImplementasi Peraturan Bupati Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dairi. Sampel diambil secara aksidential sampling, yang berjumlah 22 orang. Analisis data dengan analisis statistik deskriftif dengan menggunakan tabel frekwensiatau tabel tunggal.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Bupati Kabupaten Dairi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu dengan rata-rata total skor 2,62, maka termasuk dalam kategori baik dalam arti bahwa Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi tersebut telah berjalan efektif atau berhasil sebagaimana diharapkan. Namun apabila dilihat dari masing-masing indikator, menunjukkan adanya perbedaan angka skor rata-rata dimana indikator sumber-sumber menunjukkan kategor sedang, sedangkan ketiga indikator lainnya (komunikasi, kecenderungan dan struktur birokrasi) termasuk dalam kategiri baik. Peraturan Bupati Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 19 (1) dan (2) yaitu, pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.