Abstract :
Di Indonesia, menurut Undang – Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat beberapa kriteria pemenuhan kebutuhan bencana, meliputi penyediaan: (1) kebutuhan air bersih dan sanitasi; (2) Pangan; (3) sandang; (4) pelayanan kesehatan; (5) pelayanan psikososial; dan (6) penampungan dan tempat hujan. Selama ini kesiapsiagaan bencana pada masyarakat belum dirasakan berjalan dengan baik. Hal ini perlu kebijakan-kebijakan dari pemerintah daerah setempat khususnya di Kecamatan Pantai Cermin dengan melalui suatu Badan Penanggulangan Bencana Darurat, belum adanya sistem yang membuat masyarakat terlatih terhadap bencana, sementara sistem deteksi dini terhadap bencana yang telah ada belum mampu diakses dengan baik oleh masyarakat. Dalam pandangan normatif, kondisi tersebut merupakan implikasi dari upaya pembangunan kesiapsiagaan yang kurang normal dan tidak tepat sasaran, sehingga belum mampu menumbuhkan kemandirian dan keberdayaan masyarakat dalam menanggulangi bencana. Berdasarkan uraikan yang telah disampaikan pada latarbelakang diatas, maka rumusan permasalahan penelitian ini adalah : Bagaimana Kebijakan Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dalam Menghadapi Bencana Alam Di Kecamatan Pantai Cermin ditinjau dari aspek mobilisasi sumber daya baik sumber daya manusia maupun sumber daya pendanaannya. Aspek Kebijakan Kesiapsiagaan Sesuai dengan prinsip pembagian tugas dan penataan kelembagaan, dalam pengorganisasian dibawah kordinator BPBD. Dalam hal ini disampaikan juga tujuan penelitian tesis ini yakni untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana kebijakan kesiapsiagaan masyarakat pesisir dalam mengani bencana alam di Kecamatan Pantai Cermin, ditinjau dari aspek mobilisasi sumber daya. Kemudian sekilas disampaikan juga metode peneltian yakni deskriptif kualitatif, dengan cara menganalisis suatu objek melalui penelitian. Peran serta kelembagaan terkait dengan kebencanaan memepunyai peran strategis dibawah komando BPBD sehingga diharapkan selalu adanya tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dalam hal penanggulangan bencana alam, sesuai amanat Peaturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana. Oleh karenanya dalam merekrut lembaga penggiat kebencanaa seperti TRC, Satgas, dan Relawan, yang akan melakukan pelatihan dan peningkatan Sumber Daya Manusia warga pesisir, khususnya di Kecamatan Pantai Cermin peneliti melihat peran BPBD, telah melaksanakan fungsinya dengan memperhatikan pembinaan ketrampilan dan kompetensi di bidang penanggulangan bencana.