DETAIL DOCUMENT
Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Sari, Elvina Kartika
Subject
penerapan rehabilitasi 
Datestamp
2020-03-05 07:28:32 
Abstract :
Studi ini mengkaji penerapan rehabilitas terhadap pelaku penyalahguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum rehabilitasi dan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis penerapan upaya hukum rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 54 dan pasal 55 UU narkotika. Ketiga, untuk mengetahui dan menganalisis kendala dan solusi dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran atau deskripsi tentang suatu keadaan secara objektif. Jenis penelitian ini bersifat juridis normatife yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan pernundang-undangan yang berhubungan dengan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahguna narkotika. Sumber data dalam penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan hukum tersier.Teknik pengumpulan data diperoleh dari perpustakaan dan wawancara dengan dokter dan kepala loka rehabilitasi BNN Sumatera Utara. Hasil dari studi ini, pertama pengaturan hukum rehabilitasi dalam Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diatur dalam pasal 54, 55 ayat (1), (2) dan (3), pasal 56 ayat (1) dan (2), pasal 57, pasal 58 dan pasal 59 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengaturan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di rumuskan dalam BAB XV pasal 111 sampai dengan pasal 148 dengan 4 ( empat ) kategori tindakan melawan hukum yang dilarang di dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua,penerapan upaya hukum rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 54, pasal 55 UU narkotika. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Dalam penjelasan pasal 54 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Korban Penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang dengan tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan diancam untuk menggunakan narkotika. Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga memberikan landasan hukum terhadap pengguna narkotika tidak dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 128 ayat (2) dan (3), memberikan jaminan tidak dituntut pidana dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) dan ayat (2). Ketiga, kendala dan solusi dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia adalah Tempat rehabilitasi yang masih terbatas, tidak adanya kesadaran dari pecandu dan orang tua/waliuntuk melaksanakan wajib lapor, tidak adanya program rehabilitasi dilembagalembaga pemasyarakatan untuk para tahanan kasus tindak pidana narkotika, penyalahguna sudah mengalami kondisi setengah gila (dual diagnosis ) ataupun sudah mengalami penyakit parah,dan faktor lain yang menjadi kendala pelaksanaan rehabilitasi justru bersumber dari aturan hukum itu sendiri. 

Institution Info

Universitas Medan Area