Abstract :
Studi ini mengkaji penerapan rehabilitas terhadap pelaku penyalahguna
narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan
hukum rehabilitasi dan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di
Indonesia. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis penerapan upaya hukum
rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 54 dan
pasal 55 UU narkotika. Ketiga, untuk mengetahui dan menganalisis kendala dan
solusi dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika
di Indonesia. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang
dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran atau deskripsi
tentang suatu keadaan secara objektif. Jenis penelitian ini bersifat juridis
normatife yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori,
konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan pernundang-undangan yang
berhubungan dengan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahguna narkotika.
Sumber data dalam penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan
hukum tersier.Teknik pengumpulan data diperoleh dari perpustakaan dan
wawancara dengan dokter dan kepala loka rehabilitasi BNN Sumatera Utara.
Hasil dari studi ini, pertama pengaturan hukum rehabilitasi dalam Undang-
Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diatur dalam pasal 54, 55 ayat
(1), (2) dan (3), pasal 56 ayat (1) dan (2), pasal 57, pasal 58 dan pasal 59 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengaturan pidana
terhadap pelaku tindak pidana narkotika di rumuskan dalam BAB XV pasal 111
sampai dengan pasal 148 dengan 4 ( empat ) kategori tindakan melawan hukum
yang dilarang di dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Kedua,penerapan upaya hukum rehabilitasi terhadap korban
penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 54, pasal 55 UU narkotika. Pecandu
narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial, Dalam penjelasan pasal 54 disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan “Korban Penyalahgunaan Narkotika†adalah seseorang yang
dengan tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,
dipaksa dan diancam untuk menggunakan narkotika. Undang-Undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika juga memberikan landasan hukum terhadap
pengguna narkotika tidak dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 128 ayat (2)
dan (3), memberikan jaminan tidak dituntut pidana dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) dan ayat (2). Ketiga, kendala dan solusi dalam
pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia adalah
Tempat rehabilitasi yang masih terbatas, tidak adanya kesadaran dari pecandu dan orang
tua/waliuntuk melaksanakan wajib lapor, tidak adanya program rehabilitasi dilembagalembaga
pemasyarakatan untuk para tahanan kasus tindak pidana narkotika,
penyalahguna sudah mengalami kondisi setengah gila (dual diagnosis ) ataupun sudah
mengalami penyakit parah,dan faktor lain yang menjadi kendala pelaksanaan rehabilitasi
justru bersumber dari aturan hukum itu sendiri.