DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Dalam Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (Studi Deskriptif di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Afandi, Mohammad Ibnu
Subject
Implementasi 
Datestamp
2017-08-25 11:45:33 
Abstract :
Pajak Bumi dan Bangunan dimana dalam era otonomi obyek dan jenisnya bertambah. Dari kenyataan tersebut potensi Pajak Bumi dan Pembangunan cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat memberikan kontribusinya secara terus menerus dan berkembang sesuai dengan pesatnya pem bangunan dan pertambahan jumlah penduduk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang di dalamnya juga membahas tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), factor penghambat PBB-P2 dalam pencapaian target dan upaya untuk mencapai target tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan induktif, dan didukung data-data kualitatif dan kuantitatif serta pengumpulan data dengan cara observasi lapangan dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Dalam kebijakan pemungutan PBB-P2 Bupati Asahan memberikan kewenangan kepada pihak kecamatan dan kelurahan dengan satu tujuan yaitu mencapai target PBB-P2 yang telah ditentukan. Kedua, Sumber daya manusia untuk proses PBB-P2 ini terbatas namun dengan bantuan masing-masing Kepala Lingkungan, hal ini dapat teratasi. Ketiga, Komunikasi dari pihak Dispenda, Kecamatan dan Kelurahan berjalan dengan baik, terlebih pihak kecamatan yang ikut dalam sosialisasi dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Keempat, Kepatuhan pelaksana belum berjalan dengan baik karena, sering terjadi keterlambatan dalam penyampaian SPPT kepada pihak kelurahan, sehingga berdampak kurang baik kepada masyarakat.Selainitu, dalam hal penegasan sanksi masih dikatakan belum berjalan, untuk wajib pajak tertunggak yang sudah terlalu lama belum dibayar sertaterjadi perpindahan dan wajib pajak yang berdomisili di luar daerah namun memiliki objek pajak di Kelurahan Bunut Barat. Saran dalam penelitian ini adalah Penegasan sanksi dengan cara lisan dan tulisan, dan memberikan contoh sanksi kepada wajib pajak yang tidak perduli akan hutang atas kewajibannya agar hal ini tidak dicontoh dengan wajib pajak yang lain dan dengan pendataan bangunan-bangunan baru dan melaporkannya kepada DinasPendapatan Daerah. Hal inibertujuan agar bangunan baru ataupun perpindahan pemilikatas tanah dapat diproses dan tercatat di Dinas Pendapatan Daerah. 

Institution Info

Universitas Medan Area