Abstract :
Tanah pada dasarnya tidak dapat dipisahkan oleh manusia,
karena tanah tidak dapat dikelola tanpa manusia dan tanah juga
banyak memberi manfaat kepada manusia dimana tanah dijadikan
lapangan pekerjaan dan tanah dijadikan tempat untuk membangun
permukiman oleh manusia. Seiring semakin meningkatnya jumlah penduduk
diIndonesia, maka semakin besar juga kebutuhan manusia akan tanah,
berdasarkan dari kebutuhan tanah tanah ini menimbulkan kasus-kasus baru seperti
sengketa hak atas tanah baik secara perorangan, kelompok, suku dan kasus ini
menimbulkan keresahan tersendiri dalam masyarakat. Berdasarkan kasus-kasus
yang ada maka perlunya masyarakat untuk mendaftarkan hak atas tanahnya untuk
mendapatkan legalitas hak, perlindungan hukum, dimana pendaftaran ini ditingkat
pemerintahan paling dasar adalah diberikan oleh Pemerintahan Kecamatan.
Didalam tesis ini peniliti memfokuskan penelitian pada analisis kualitas
pelayanan administrasi pertanahan diKecamatan Salapian dan peneliti
menggunakan metode deskriftif yang bersumber pada dokumen-dokumen,
wawancara dan kuisoner dan masyarakat yang dijadikan sebagai
informan.Penelitian ini dilaksanakan diKecamatan Salapian Kabupaten Langkat,
dimana Kecamatan ini memiliki 16 Desa dan 1 Kelurahan, dan dikecamatan ini
memiliki satu program pendekatan secara priodik kepada masyakat dengan cara
pendaftaran tanah secara promosi \ discount, dimana ini dilakukan untuk
merangsang kesadaran masyarakat agar mendaftarkan hak atas tanah mereka.
Berdasaarkan hasil penelitian oleh peneliti, pelayanan administrasi
pertanaha diKecamatan Salapian sudah bagus karena beberapa masyarakat yang
dijadikan informan dalam penelitian ini merasa puas akan pelayanan Kecamatan
dan ditambah lagi dengan adanya program-program yang baru, namun terjadi satu
kendala dalam hal pelayanan ini, yaitu kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh
aparat pemerintah Kecamatan mengenai pentingnya untuk mendaftarkan hak atas
tanah mereka.Maka dari ini peneliti menyarankan agar aparat Pemerintah
Kecamatan Salapian untuk sering menginformasikan, mensosialisasikan,
membuat selebaran-selebaran dan browsur-broswsur mengenai pendafatran hak
atas tanah masyarakat.