Abstract :
Salah satu ekploitasi dalam trafficking adalah eksploitasi seksual dimana yang menjadi kebanyakan korbannya adalah kaum perempuan baik yang sudah dewasa maupun yang belum dewasa. Perempuan sebagai korban dari kegiatan jual-beli manusia ini diperlakukan seperti barang yang dapat dibeli, dijual, dipindahkan, dan dijual kembali sebagai objek komoditi yang menguntungkan pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan perempuan (women Trafficking). Dengan menjadikan permasalahan untuk diteliti mengenai bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pengangkutan atau pengiriman orang dengan tujuan untuk eksploitasi seksual serta bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana ini dikarenakan Perdagangan perempuan merupakan isu yang dianggap sangat penting mengingat kejahatan ini yang sangat teroganisir dengan baik dan semakin banyak memakan korban. Adapun metode Penelitian ini dilakukan dengan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Bayuwangi Nomor : 1.267/Pid.B/2010/PN.Bwi secaraYuridis Normatif, yaitu dengan cara menyelaraskan dan menggambarkan keadaan nyata mengenai tindak pidana pengangkutan atau pengiriman orang dengan tujuan untuk eksploitasi seksual dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Disamping itu, juga dilakukan wawancara dengan responden yaitu kepada Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Klas I-A Khusus Medan, Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengangkutan atau pengiriman orang dengan tujuan untuk eksploitasi saat ini dan masa yang akan datang diantaranya diberikan oleh beberapa perundang-Undangan di Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada. Adapun upaya penanggulangan-Nya berupa upaya Pre-Emtif, Preventif, Represif, dan Rehabilitatif