Abstract :
Jaminan kesehatan di Indonesia bukanlah barang baru, dari tahun 1985 Indonesia sudah mengenal asuransi kesehatan untuk tenaga kerja, lalu berkembang menjadi PT ASKES (Persero) dan PT Jamsostek (Persero). Untuk menuju penjaminan kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh, awal tahun 2014 pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2004tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional meluncurkan program yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan UU no 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung oleh data primer berupa hasil wawancara mendalam serta data sekunder berupa telaah dokumen. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis Cresswell. Penelitian ini dilakukan pada bulan Maret 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Jaminan Kesehatan Nasional di UPT Puskesmas Botombawo belum maksimal dalam pelaksanaannya, terutama dalam hal tenaga medis yang masih kurang, kepesertaan yang masih banyak belum masuk program JKN, teknologi informasi yang belum maksimal, serta SDM non-medis yang tidak ada.