Abstract :
Tanah juga merupakan sumber kehidupan bagi manusia.Pada masyarakat Indonesia tanah sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.Hampir semua masyarakat menggantungkan hidupnya kepada tanah, karena dari situlah kita bisa menanam padi, jagung, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain-lain yang hasilnya nanti digunakan sebagai bahan untuk kebutuhan pokok kita.Pemberian ganti rugi yang dilakukan harus berdasarkan prinsip musyawarah yang memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata.
Yang menyebabkan terjadinya gugatan dipengadilan adalah bahwasanya tergugat yang bernama Rosty Lubis memasang tembok pada gang tepatnya dipinggir dinding rumah milik penggugat yang bernama Rossa Hidayat Lubis yang sebelah timur sehingga penggugat dan keluarganya tidak dapat menggunakan gang tersebut yang biasa dipergunakan penggugat dan keluarganya untuk keluar rumah dari pintu samping.
Bahwa proses pelepasan hak ganti rugi atas tanah tersebut adalah bahwa penggugat telah mengganti rugi tanah milik tergugat seluas 84 M^2 sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi Nomor: 592.2-1780/BB/XI/2008 tertanggal 18 November 2008 atas nama Rosty Hidayat Lubis.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalahuntuk menjawab dalam penelitian ini menggunakan Library research (penelitian kepustakaan) Field research (penelitian lapangan). Hasil dari penelitian ini, bahwasanya Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Untuk mengatasi kelemah dan kekurangan beberapa peraturan yang berhubungan dengan dengan pertanahan masalah Hak Ganti Rugi atas tanah, maka perlu segera dibuat Undang-undang khusus mengenai Ganti Rugi Tanah.
Dan saran terakhir dari penulis agar perlu adanya penelitian yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional yang dilakukan secara interaktif yang tidak mengenyampingkan hukum adat disetiap daerah-daerah yang mengatur tentang tanah ulayat yang diperuntukkan bagi masyrakat tentang bagaimana penerapan Hak Ganti Rugi hak atas tanahdan jaminan hukumnya.