Abstract :
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) atau biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi mencurigakan. Prinsip ini digunakan untuk melindungi Bank dari berbagai resiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party dan bagaimana Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada perbankan dan dampak yang ditimbulkan dari penerapan prinsip tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P2MN) pertama kali diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 dan setelah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 dan Undang-undang yang berkaitan yaitu Undang-undang No.15 Tahun 2002 dan perubahannya Undang-undang No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk mencegah agar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang USU Medan tidak dijadikan sebagai entri bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan atau pencucian uang maka bank harus mengenal dan mengetahui identitas nasabahnya, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan kepada PPATK apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan. Memang disadari bahwa pada mulanya bank merasa kuatir nasabahnya akan lari dan berpindah ke bank lain atau berpindahnya dana ke luar negeri atau disimpan di bawah bantal mengingat dana yang disimpan merupakan dana yang dibutuhkan bank untuk melaksanakan kegiatannya namun dengan sosialisasi dan ketatnya pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia, maka kekuatiran itu hilang dengan sendirinya dan dana yang dihimpun sejak pelaksanaan P2MN cenderung meningkat sejalan dengan semakin membaiknya perekonomian Indonesia dan perlu diketahui bahwa P2MN tetap melindungi nasabah dan bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Kerahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank sebab bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uang di bank. Untuk efektifnya penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah, bank dan masyarakat.
Perlindungan nasabah ditinjau dari undang-undang perbankan dan undang-undang perlindungan konsumen serta peraturan Bank Indonesia merupakan jaminan kepastian hukum terhadap nasabah untuk dilindungi dan mendapat pelayanan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi, jaminan jasa yang diberikan serta keamanan data pribadi nasabah. Penggunaan data pribadi nasabah untuk keperluan lain harus mendapat persetujuan langsung dari nasabah.