Abstract :
Peningkatan kebutuhan akan tanah menjadi penyebab utama terjadinya permasalahan sengketa tanah. Salah satu permasalahan yang terjadi di sumatera utara yakni pendudukan dan pengguasan tanah HGU PTPN II Di desa Marindal Kab.Deli serdang yang menimbulkan konflik/sengketa pertanahan antara masyarakat dengan PTPN II. Permasalahan tanah garapan tersebut telah menimbulkan permasalahan Hukum dimana pihak PTPN II membuat pengaduan di Polrestabes Medan dalam hal dugaan tindak pidana “Menguasai Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya†sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1960, serta landasan Penyidik dalam melakukan Penyidikan adalah Undang Undang nomor 05 tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok agraria Jo Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1960 tentang tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Didalam Penelitian ini difokuskan kepada permasalahan terhadap Pengaturan Hukum Kepemilikan Tanah menurut Hukum Positif Indonesia, Tanda Batas-Batas Hak Guna Usaha Menurut Hukum tanah Indonesia, dan Kebijakan Hukum Penanggulangan Penguasaan Tanah Diareal HGU PTPN II di wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Penelitian dengan judul politik hukum penguasaan tanah oleh masyarakat di areal HGU PTN II di desa Mariendal di wilayah hukum Polrestabes Medan dilakukan dengan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif dan mempergunakan bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan, doktrin, jurnal dan pendapat ahli hukum serta dipergunakan metode observasi langsung sebagai bahan pendukung.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan kepemilikan tanah menurut hukum positif indonesia dibagi dalam dua masa periode yakni sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan sesudah keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Batasan HGU berdasarkan Pasal 28 UUPA dan secara teknis diatur dalam Kewenangan pemberian Hak Guna Usaha diatur berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999. Kebijakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum HGU PTPN II Desa Marindal Kab. Deli Serdang dapat dilakukan dengan jalur litigasi ataupun Non litigasi.