Abstract :
Pembalakan Liar (Illegal Logging) secara besar-besaran dengan
menggunakan peralatan modern biasanya sebagai pemicu kerusakan hutan dan
menimbulkan bencana alam terutama longsor dan banjir, tetapi penebangan pohon
kayu di dalam kawasan hutan lindung Desa Simaningir Kec. Sitahuis Kabupaten
Tapanuli Tengah menggunakan alat berupa chain saw saja, dapat menimbulkan
bencana alam tanah longsor dan menimpa rumah penduduk.
Pendekatan yuridis normatif dilengkapi dengan data dimaksudkan untuk
1. mengetahui Penyidikan tindak pidana illegal logging oleh penyidik Polres
Tapanuli Tengah, 2. Peran Penyidik Polres Tapanuli Tengah terhadap tindak
pidana illegal logging di Kec. Sitahuis Kab.Tapanuli Tengah dan 3. Faktor yang
mempengaruhi Penyidikan tindak pidana illegal logging oleh Penyidik Polres
Tapanuli Tengah.
Penyidik Polres Tapanuli Tengah telah mengungkap penyebab tanah
longsor yaitu karena penebangan pohon kayu secara Illegal di dalam kawasan
hutan lindung, selanjutnya penyidik Polres Tapanuli Tengah melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penebangan pohon kayu.
Faktor yang mempengaruhi sulit mengungkap kasus Illegal Logging
adalah lemahnya peraturan perundang-undangan, sarana dan prasarana yang
kurang memadai, mentalitas aparat dan budaya masyarakat.