DETAIL DOCUMENT
Kajian Yuridis Pemanggilan Notaris Sebagai Saksi Terkait Perkara Penipuan dan Atau Penggelapan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Tambunan, Poltak M
Subject
pemanggilan notaris penyidik polri pelanggaran akta 
Datestamp
2018-01-27 03:27:13 
Abstract :
Profesi Notaris sebagai suatu jabatan kepercayaan akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat karena banyaknya Notaris yang mengalami proses pemanggilan oleh penyidik Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran atas akta yang dibuatnya. Pemanggilan Notaris oleh penyidik Polri mempunyai status yang berbeda-beda baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Notaris sebagai pejabat umum sekaligus pula sebagai sebuah profesi, posisinya sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. Dasar hukum penyidik POLRI terlebih dahulu harus meminta keterangan terhadap saksi dalam penyidikan, 2. Prosedur hukum dalam pemanggilan Notaris sebagai saksi oleh Penyidik POLRI berkaitan dengan dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan atas Akta yang dibuat Notaris, 3. Hambatan dan solusi penyidik Kepolisian dalam melakukan pemanggilan terhadap Notaris sebagai saksi berkaitan dengan dugaan perkaran penipuan dan atau penggelapan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Dasar hukum penyidik POLRI adalah KUHAP Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polri wajib memperoleh ijin tertulis terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sesuai Pasal 66 ayat (3) huruf b Undang- Undang No. 2 Tahun 2014. Hambatan pemanggilan Notaris sebagai saksi adalah Penyidik POLRI terlebih dahulu meminta ijin tertulis kepada Majelis Kehormatan Notaris dan penyidik Polri harus menunggu 30 (tiga puluh) hari balasan surat dari Majelis Kehormatan Notaris. Saran dalam penelitian ini adalah Sebaiknya dibuat revisi terhadap Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014, guna mempercepat proses penanganan perkara guna Kepastian Hukum. 

Institution Info

Universitas Medan Area