Abstract :
Profesi Notaris sebagai suatu jabatan kepercayaan akhir-akhir ini menjadi
perhatian masyarakat karena banyaknya Notaris yang mengalami proses
pemanggilan oleh penyidik Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran atas akta
yang dibuatnya. Pemanggilan Notaris oleh penyidik Polri mempunyai status yang
berbeda-beda baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Notaris sebagai
pejabat umum sekaligus pula sebagai sebuah profesi, posisinya sangat penting
dalam membantu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analitis, adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. Dasar
hukum penyidik POLRI terlebih dahulu harus meminta keterangan terhadap saksi
dalam penyidikan, 2. Prosedur hukum dalam pemanggilan Notaris sebagai saksi
oleh Penyidik POLRI berkaitan dengan dugaan perkara penipuan dan atau
penggelapan atas Akta yang dibuat Notaris, 3. Hambatan dan solusi penyidik
Kepolisian dalam melakukan pemanggilan terhadap Notaris sebagai saksi
berkaitan dengan dugaan perkaran penipuan dan atau penggelapan.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Dasar hukum penyidik POLRI
adalah KUHAP Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Undang Undang No. 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Pemanggilan
Notaris oleh Penyidik Polri wajib memperoleh ijin tertulis terlebih dahulu dari
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sesuai Pasal 66 ayat (3) huruf b Undang-
Undang No. 2 Tahun 2014. Hambatan pemanggilan Notaris sebagai saksi adalah
Penyidik POLRI terlebih dahulu meminta ijin tertulis kepada Majelis Kehormatan
Notaris dan penyidik Polri harus menunggu 30 (tiga puluh) hari balasan surat dari
Majelis Kehormatan Notaris.
Saran dalam penelitian ini adalah Sebaiknya dibuat revisi terhadap Pasal
66 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014, guna
mempercepat proses penanganan perkara guna Kepastian Hukum.