DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian Gadai di Bawah Tangan (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 13/PDT.G/2011/PN-LP)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Pulungan, M. Teguh
Subject
hak atas tanah 
Datestamp
2017-09-25 08:03:43 
Abstract :
Pengaturan hak gadai atas tanah bangunan itu terdapat dalam hukum adat, demikian juga dengan hak gadai atas tanah pertanian diatur juga oleh hukum adat, kecuali tentang pengembalian dan penebusan tanahnya diatur oleh pasal 7 UU No. 56 Prp 1960. Penarikan kesimpulan berdasarkan hasil telaah kasus tersebut adalah Pengaturan hak gadai atas tanah bangunan itu terdapat dalam hukum adat, demikian juga dengan hak gadai atas tanah pertanian diatur juga oleh hukum adat, kecuali tentang pengembalian dan penebusan tanahnya. Dan saran bahwa pemerintah dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya melakukan suatu perjanjian terutama perjanjian yang berhubungan dengan transaksi tanah harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Dan tujuan peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat oleh para pihak untuk pembuktian tanpa bantuan dari seorang pejabat pembuat akta dengan kata lain akta di bawah tangan adalah akta yang dimasukkan oleh para pihak sebagai alat bukti. Hak Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain 

Institution Info

Universitas Medan Area