Abstract :
Tindak pidana narkotika merupakan suatu perbuatan yang tercelah dapat
membahayakan kesehatan siapa saja bahkan dapat menyebabkan kematian bagi
penggunanya karena dampak dari zat yang terkandung didalam narkotika dalam
golongan 1(satu) dapat merusak organ tubuh akibat ketergantungan jika tidak
tepat dipergunakan oleh sebab itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika melarang dengan tegas peredaran narkotika dengan
memberikan hukuman yang sangat berat diantaranya pidana mati terdapat di Pasal
113,114,116, 118, 119 dan 121, membawa dengan beratnya melebihi 5 Gram.
Permasalahan yang dikaji dalam penulisan skripsi ini adalah
(1.)Bagaimana hukum yang mengatur tentang penerapan pidana mati bagi
terpidana mati narkotika di Indonesia dalam praktek peradilannya. (2.)Bagaimana
kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku tindak
pidana narkotika.
Walaupun terdapat hukuman mati tetapi tetap masih banyak kita ketahui
pengedar berkelas nasional maupun internasional melakukan perbuatannya
sehingga mereka tertangkap oleh penegak hukum kemudian dijatuhi hukuman
mati oleh hakim. Ketika pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku ada yang
mengatakan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak
seorangpun yang dapat dirampas nyawanya, suatu sisilain hukuman mati atau
eksekusi mati bagi kejahatan yang luarbiasa yang menyebabkan kerusakan
berbagai sendi kehidupan dimuka bumi maka harus dibinasakan untuk tercapainya
kedamaian dan ketertiban hal ini tidak bertentangan dengan hukum agama dan
peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia .
Metode penelitian digunakakan yaitu dengan cara deskriptif analisis
dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis
terhadap permasalahan dan penelitian melalui perdekatan terhadap asas-asas
hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan.