Abstract :
Pembahasan skripsi ini tentang penerbitan surat keterangan tanah yang
diterbitkan oleh Kepala Desa/ Kelurahan. Khususnya dalam perkara status
kepemilikan tanah yang berdasarkan surat keterangan tanah yang dibuat dibawah
tangan dan diketahui oleh kepala lingkungan berdasarkan studi kasus putusan
No160/Pdt.G/2013/PN.Mdn untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang
dibahas.
Metode penelitian ini menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library
Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan
yaitu buku-buku, pendapat para sarjana,Peraturan perundang-undangan dan juga
para ahli sarjana bersifat ilmiah.
Kepala Desa sebagai aparat pemerintahan yang paling bawah yang
mempunyai tugas yang strategis didalam membantu peran masyarakat dan
pemerintahan agrarian dalam melaksanakan pendaftran tanah yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang sebagaimana telah disebutkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 7 ayat 2 Pasal 8 ayat 2 butir
(3) danPasal 10 ayat 1.
Kepastian Surat Tanah haruslah mempunyai bukti-bukti yang sah untuk
menjadi jaminan dan kekuatan agar tidak terjadi tumpang tindih. Di dalam
KUHPerdata telah dicantumkan dalam pasal 1865 dan Pasal 1866 tentang
pembuktian pada umumnya dan sebagaimana terccantum dalam penjelasan dari
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
yaitu terdapat alat bukti tertulis untuk dapat membuktikan kepemilikan atas tanah
yang dapat digunakan bagi pendaftaran hak-hak lama dan merupakan dokumen
yang lengkap untuk kepentingan pendaftaran tanah antara lain akta pemindahan
hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi kesaksian oleh Kepala Adat/
Kepala Desa/ Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.