Abstract :
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan,
maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan
mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Penelitian ini akan mengkaji masalah
wanprestasi dalam perjanjian pelepasan hak atas tanah. Pada dasarnya,
pelepasan hak atas tanah meliputi banyak aspek. Seperti, pelepasan hak atas
tanah dalam rangka pembaharuan hak atau perubahan hak, pelepasan hak atas
tanah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum, pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta maupun pelepasan
hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah Faktor penyebab
terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pelepasan hak atas tanah dan akibat
hukum terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pelepasan hak atas tanah.
Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara
kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan.
Hasil penelitian dan analisis menjelaskan faktor penyebab terjadinya
wanprestasi dalam perjanjian pelepasan hak atas tanah adalah adanya itikad tidak
baik dari pihak tergugat selaku pihak pemilik hak atas tanah tersebut dan berupaya
untuk mencari keuntungan secara sepihak atas diberikan uang sebesar Rp.
400.000.000 oleh Penggugat kepada Tergugat. Akibat hukum terjadinya
wanprestasi dalam perjanjian pelepasan hak atas tanah kepada pihak yang
melakukan wanprestasi dapat melakukan prestasinya dengan cara menyerahkan
objek tanah yang telah dilepaskan haknya melalui perjanjian pelepasan hak atas
tanah atas dasar putusan pengadilan.