Abstract :
Pembatasan terhadap judul yang diajukan adalah sekitar tentang bagaimana para pihak melakukan hak dan kewajibannya masing-masing di dalam hal pelaksanaan pelayanan kesehatan, dan pembahasan tersebut masih dibatasi pada bidang hal-hal yang menyangkut dari segi keperdataan saja serta ditelaah dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga kaitannya dengan keberadaan Rumah Sakit. Sedangkan permasalahan yang diajukan adalah " Bagaimana sebenarnya pengikatan hak dan kewajiban para pihak baik itu pasien sendiri maupun pihak dokter dan rumah sakit dalam hal pelayanan kesehatan ini ". Untuk membahas permasalahan tersebut maka di1akukan penelitian secara
kepustakaan dan penelitian lapangan di Rumah Sakit Umum Harapan Mama Medan.