Abstract :
Dalam hal resiko bahaya di laut yang sewaktu-waktu dapat menimpa tenaga
kerja di kapal maka perusahaan pelayaran harus memperhatikan atau memberikan
perlindungan secara jelas tanpa mengurangi hak tenaga kerja atau pekerja sedikit
pun demi memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Menurut Pasal 2 ayat
2 Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan kapal.
Mengingat resiko bahaya di laut sangat besar maka perusahaan pelayaran harus
memberikan atau menjamin perlindungan hukum tenaga kerja di kapal yang
berkaitan dengan resiko bahaya di laut tanpa terkecuali. Selain itu, seorang yang
bekerja di kapal pasti jauh atau meninggalkan keluarga mereka untuk waktu yang
lama. Maka Perusahaan harus dapat memberikan keseimbangan antara hak dan
kewajiban tenaga kerja baik kepada nahkoda maupun anak buah kapal. Misalnya:
memberikan tunjangan kepada keluarga tenaga kerja atau pekerja, memberikan
tunjangan hari tua, dan sebagainya.
Tujuan Perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 4
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Mengingat
pentingnya peran tenaga kerja atau pekerja di kapal dalam sebuah perusahaan, maka
tujuan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di kapal harus dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Tanpa harus membedakan satu dengan yang lain karena
pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan. Selain itu,
dengan mengingat tenaga kerja di kapal memiliki resiko yang sangat besar dan sifat
pekerjaannya menuntut untuk jauh dari keluarga mereka. Dengan begitu jika adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban maka hubungan kerja dapat berjalan
dengan lancar.