Abstract :
Mengingat pentingnya penataan kearsipan ini dalam pekejaan kantor dan
dikaitkan dengan tugas dan fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Binjai, maka penulis ingin memperdalam pengetahuan mengenai pekerjaan
penataan kearsipan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai sehingga
pekerjaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Dari wacana pemaparan
pembahasan di atas maka peneliti berkeinginan meneliti dengan judul
Pelaksanaan Pengelolaan Kearsipan Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Pemerintah Kota Binjai.
Adapun permasalahan yang diajukan adalah Bagaimana pelaksanaan
pengelolaan kearsipan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota
Binjai.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan penataan kearsipan adalah
merupakan suatu usaha yang dilakukan dalam memperlancar suatu sistem
mekanisme kerja pada suatu organisasi pemerintah maupun swasta, baik besar
maupun kecil demi tercapainya kinerja, yang pada akhirnya tercapainya suatu
tujuan yang diinginkan. Realisasi usaha dimaksud sangat beralasan karena
kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat ingatan, sebagai sumber informasi
dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi
dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan
kebijaksanaan, pengambilan keputusan, pembuat laporan, pertanggung jawaban,
penilaian dan pengendalian setepat-tepatnya. Selanjutnya kinerja yang merupakan
usaha yang dilaksanakan suatu lembaga untuk memilih atau memutuskan suatu
tujuan yang tepat atau arah yang tepat dalam mencapai suatu tujuan tertentu.
Dalam upaya tercapainya hal-hal tersebut di atas, maka harus ada sistem dan
prosedur kerja yang baik di bidang kearsipan. Dengan demikian sistem informasi,
rencana-rencana kerja serta pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dapat
tertata, tersimpan dengan rapi dan baik. Akhirnya dapat membuat dan
menghasilkan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat, sehingga tercipta
suatu kinerja di setiap organisasi pemerintah maupun swasta, baik besar maupun
kecil.