Abstract :
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan
perkawinan yang belum terdaftar sehingga tujuan penulisan ini. Sebuah
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan keyakinan
masing-masing. Selain itu, setiap perkawinan harus di daftarkan sesuai dengan
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk yang beragama Islam,
pencatatan di Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk. Sedangkan untuk yang
beragam non-Islam, catatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Namun
demikian, masih yang tidak terdaftar. Alasannya karena biaya dari sebuah
pencatatan pernikahan yang mahal, prosedur rumit, dan orang tidak tahu manfaat
dari sebuah pencatatan perkawinan. Konsekuensi hukum terdaftar, mempengaruhi
posisi suami dan istri, status anak-anak dan posisi harta. Perkawinan yang
dilakukan oleh agama dan keyakinan masing-masing adalah sah, meskipun tidak
terdaftar di kantor register sipil, secara tegas diatur dalam Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Apabila perkawinan
tidak dicatatkan maka tidak adanya keabsahan perkawinan tersebut. Hal ini pun
dapat diartikan bahwa perkawinan tersebut tidak pernah ada. Kesimpulannya
menurut Pasal 2 Ayat 1 dan 2 bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan pada
Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinan tersebut dianggap tidak ada.