DETAIL DOCUMENT
Aspek Hukum Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Indonesia (Penelitian Di Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Subject
Hukum 
Datestamp
2017-07-19 03:26:56 
Abstract :
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar sehingga tujuan penulisan ini. Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan keyakinan masing-masing. Selain itu, setiap perkawinan harus di daftarkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk yang beragama Islam, pencatatan di Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk. Sedangkan untuk yang beragam non-Islam, catatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Namun demikian, masih yang tidak terdaftar. Alasannya karena biaya dari sebuah pencatatan pernikahan yang mahal, prosedur rumit, dan orang tidak tahu manfaat dari sebuah pencatatan perkawinan. Konsekuensi hukum terdaftar, mempengaruhi posisi suami dan istri, status anak-anak dan posisi harta. Perkawinan yang dilakukan oleh agama dan keyakinan masing-masing adalah sah, meskipun tidak terdaftar di kantor register sipil, secara tegas diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Apabila perkawinan tidak dicatatkan maka tidak adanya keabsahan perkawinan tersebut. Hal ini pun dapat diartikan bahwa perkawinan tersebut tidak pernah ada. Kesimpulannya menurut Pasal 2 Ayat 1 dan 2 bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinan tersebut dianggap tidak ada. 

Institution Info

Universitas Medan Area